Lima berandal ini merupakan pelaku perampasan motor yang terjadi di depan rumah makan Kampung Laut Jalan Tawangsari Semarang Barat pada Sabtu (18/5) lalu.
Masing-masing; Deni Suharyanto (24), Jonggring Saloko VI Krobokan, Ahmad Khudori (26), Desa Wonolopo Mijen atau Jalan, Dorowati Krobokan Semarang, Aris Setyawan alias Kenthus (33), warga Dorowati VI Krobokan, Wisnu Sofianto alias Temek (17), warga Jalan Tawang Ngaglik Lor, Tawangmas, dan Muchammad Ichsan alias Ucok. (17), Tugurejo Semarang.
"Kawanan ini sangat meresahkan masyarakat. Mereka beraksi dengan cara sadis. Bahkan tak segan menyabetkan senjata tajam terhadap korbannya," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Elan Subilan saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Senin (27/5).
Dalam aksi perampasan tersebut, korban Ahmad Rofiq (28), warga Tawang Rajekwesi Tawangmas Semarang terluka cukup parah di bagian tangan.
"Modus yang dilakukan, kawanan tersangka beraksi dengan cara memepet dan menendang motor korbannya. Beberapa tersangka membacokkan senjata tajam parang dan celurit," ungkap Elan.
Berhasil membuat tak berdaya korbannya, kawanan ini kemudian membawa kabur motor milik korban. "Kami menangkap secara terpisah, hingga saat ini masih kami kembangkan apakah mereka terlibat kasus serupa di TKP lain atau tidak," imbuh Elan didampingi Kapolsek Semarang Barat Kompol Yani Permana.
Tersangka Deni Suharyanto mengaku baru pertama kali melakukan perampasan. Dia berdalih karena terdesak kebutuhan ekonomi. "Saya mendapat tugas merampas motor. Sedangkan Wisnu bertugas sebagai pengendara. Korban saat itu melakukan perlawanan, sehingga saya membacoknya," kata Deni.
Dari tangan para tersangka, tim kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Kawasaki Ninja tahun 2002 B-4412-R0 milik korban, 1 unit motor Suzuki Smash H-2182-ZY yang digunakan tersangka, 2 buah senjata tajam jenis parang, dan celurit. Hingga saat ini, tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Semarang Barat dan terancam pasal 365 KUHP. (G-15/LSP)
by: red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar