Jhon Manoppo Bantah Terima Suap

SEMARANG - Mantan Wali Kota Salatiga, Jhon Manuel Manoppo (66) mengelak telah menerima uang Rp 105 juta yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Salatiga terkait kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Dana Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Salatiga. Jhon mengaku hanya meminjam uang Rp 55 juta secara pribadi kepada terdakwa Adi Sutardjo, yang dilakukannya selama dua kali. Dan uang pinjaman tersebut sudah dikembalikan ke terdakwa.  

Jhon Manoppo hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Adi Sutardjo. Keterangan mantan orang pertama Salatiga tersebut sekaligus sebagai bantahan dalam berita acara pemeriksaan oleh penyidik polisi.

Dijelaskan bahwa dari dana Rp 105 juta, dirinya hanya pinjam Rp 55 juta, Rp 50 juta dipinjam oleh alm Walikota Salatiga, Totok Mintarto. "Kemudian saya bilang, nanti saya yang akan mengganti pinjaman bapak, dan saya juga sudah membuat surat pernyataan. Uang tersebut juga sudah dikembalikan di PDAU," terangnya, kemarin. 

Ketika ditanya soal peranan Adi dalam penyimpangan PDAU, Jhon menjawab tidak tahu cara terdakwa melakukan penyimpangan. Namun, ia bisa menjawab ketika ditanya soal dana Rp 100 juta yang diambil dari kas PDAU untuk kepentingan Persatuan Sepakbola Indonesia Salatiga (Persisa). Saat itu, Persisa masih bergelut dalam kasta divisi II liga Indonesia. "Saya ditemui tiga orang dari perwakilan Persisa. Mereka bilang Persisa akan dipromosikan di divisi 1. Persisa dan Pemkot Salatiga diminta untuk berkontribusi ke PSSI Jateng sebesar Rp 100 juta," kata Jhon.

Ketika bertemu dengan ketiga orang tersebut, Jhon menyampaikan sudah tidak ada lagi dana APBD untuk Persisa. Jhon meneruskan bisa membantu Persisa, asal cari pinjaman sendiri yang nanti dijanjikan akan diganti dengan anggaran daerah perubahan.

Kemudian, ketiga orang tersebut menemui terdakwa. Setelah mengetahui telah mendapat persetujuan untuk meminjam, terdakwa mencairkan uang pinjaman itu dan dibawanya langsung ke Semarang.
"Saya kembali menegaskan bahwa tidak pernah saya memerintahkan untuk mengambil dana dari PDAU. Tetapi, meminta untuk mencari dana talangan kemudian berjanji uang tersebut diganti dengan anggaran perubahan," tegas Jhon.

Sidang yang dipimpin hakim Herman Heller Hutapea itu sempat beberapa kali dipending lantaran terdakwa Adi dalam keadaan sakit. Ia datang mengikuti sidang menggunakan kursi roda disertai sang dokter. Selain saksi mahkota, saksi ahli dari BPKP Jawa Tengah, Samono Dimono juga dihadirkan penuntut umum. 

Sebagaimana diketahui, PDAU Salatiga dibentuk pada 2004 dengan susunan Wali Kota sebagai pemilik, pengawas, pelaksana, sekretaris. Tujuannya untuk mendapatkan income secara lebih. Dana suntikan pada PDAU dari daerah disimpan di BPD Jateng cabang Salatiga. PDAU memiliki unit usaha yakni SPBU, Percetakan dan Perbengkelan.

Terdakwa Adi, selain sebagai direktur  PDAU juga tercatat sebagai manajer klub sepak bola Persisa Salatiga. Kasus ini mencuat setelah pengembangan kasus korupsi PDAU yang mangkrak pada akhir tahun 2011. 

Berdasarkan Audit BPKP, terendus kerugian negara sebesar Rp 222,554 juta yang disebabkan dana PDAU digunakan tidak sesuai peruntukannya. Adi Sutardjo sendiri dijerat Pasal 2, 3, dan 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (zar/LSP)

by: red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar