Gaji Ribuan Karyawan PLN Belum Dibayar

SEMARANG- Sebanyak 2300 karyawan Perusahaan Listrik Negara (PLN) masa periode 2006-2008 belum dibayarkan. PLN menanggung hak karyawan dengan total senilai Rp 48,6 miliar.

Atas hal tersebut, puluhan aktivis dari Serikat Pekerja Nasional Jawa Tengah dan DIY mendesak Pengadilan Negeri Semarang agar menyita aset PLN. Hal itu telah didukung dengan putusan kasasi Mahkamah Agung tentang pembayaran gaji karyawan PLN. Sehingga putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun demikian, PN sejauh ini tidak melakukan eksekusi.

"Kami hadir di sini untuk meminta PN segera melakukan eksesusi," tandas Koordinator Aksi, Waluyo menyampaikan tuntutan tersebut di halaman kantor Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi Semarang, Rabu, (15/5).

Dikatakan Waluyo, aksi kali ini bukan tanpa alasan, karena sebelumnya telah ada keputusan MA tentang kesetaraan direksi dan kesetaraan gaji. Selain itu, ia meminta agar seluruh gaji pegawai PLN region Jateng agar dibayarkan sekaligus melakukan pemanggilan terhadap PLN.

"Kami menentang rencana BUMN memberi surat kepada PLN untuk memberlakukan sistem outsourching. Sistem itu semestinya tidak boleh diberlakukan di PLN, karena bukan kategori yang boleh dikontrakkan," katanya.

Namun PLN sampai saat ini masih tetap memakai sistem outsourching. "Padahal jelas tidak diperbolehkan dalam undang-undang," imbunya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, aksi ini juga membawa Peraturan Keputusan Bersama (PKB), di mana keputusan ini mengatur mengenai gaji yang sama. Pihaknya mengaku tidak percaya jika PLN dalam keadaan merugi.

Sementara Ketua DPD Serikat Pekerja Distribusi Jateng DIY Sulistiono menambahkan, dalam Peraturan Keputusan Bersama (PKB), PLN Pusat akan menyesuaikan gaji dengan anak perusahaan. "Tapi PLN hingga saat ini tidak mau tahu persoalan itu. Padahal ada 2300 karyawan belum menerima gaji," katanya.

Dia mengaku akan terus memperjuangkan hak ribuan karyawan tersebut. Bahkan jika aksi kali ini tidak mendapatkan respon, maka akan menempuh cara lain. PN tidak ada alasan lain untuk segera menggelar eksekusi atau menyita aset PLN. "Kalau tidak ada respon, kami akan mengerahkan massa lebih besar lagi," ancamnya.

Humas Pengadilan Negeri Togar, mengatakan menerima aspirasi tersebut. Dia mempersilakan melakukan orasi. "Kami menerima tuntutan dari massa yang melakukan audiensi. Namun, kami butuh waktu untuk meninjau lokasi PLN yang diminta untuk dieksekusi. Diperkirakan butuh satu minggu untuk survei terhadap aset-aset PLN. Setelah jelas hitung-hitungannya, nanti kami eksekusi," kata Togar. (G-15/LSP)



by: red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar