Sukawi Sutarip Diperiksa Terkait Korupsi Dana Bencana



Sukawi Sutarip Diperiksa Terkait Korupsi Dana Bencana

SEMARANG Mantan Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip telah diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang terkait kasus dugaan korupsi dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana Kota Semarang. Bahkan pihak Kejari menyatakan telah menemukan titik terang. Artinya, bakal ada tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Benar, (Sukawi-red) sudah diperiksa pada Rabu (27/3) lalu,” ungkap ER Chandra, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Semarang kepada wartawan, Kamis (4/4).

Dikatakan Candra, mantan orang nomor satu di Kota Semarang ini diperiksa sebagai saksi. Pihaknya mengaku, penanganan kasus tersebut mulai menemukan titik terang. “Kami telah memeriksa beberapa saksi, di antaranya dari BNPB Pusat beberapa hari lalu. Kejari memastikan indikasi adanya tersangka baru,” katanya.

Kendati demikian, Chandra belum berani membeberkan lebih jauh. Saat ini pihaknya tengah mengembangkan kasus ini. Menurutnya, pemanggilan saksi dari BNPB Pusat bisa membuka tabir yang belum diketahui. Untuk itu, Kejari akan kembali memanggil beberapa saksi untuk menguatkan keterangan-keterangan dalam pemeriksaan sebelumnya.

“Nanti kami akan panggil lagi tanggal 10. Sekarang masih fokus pada pengembangan-pengembangan dari pemeriksaan, biar semuanya terungkap,” tambah Chandra.

Selain telah memeriksa Sukawi, pemeriksaan direncanakan akan melibatkan semua pihak yang mengetahui pencairan dana hibah senilai 10,7 miliar tersebut. Sukawi diperiksa karena dianggap telah mengetahui pencairan dana hibah tersebut. Saat itu, Sukawi menjabat sebagai Wali Kota Semarang, Sukawi adalah orang yang menandatangani surat kesepakatan terkait penggunaan dana hibah dari BNPB Pusat ke Pemkot Semarang.

Mengenai materi pemeriksaan, Chandra juga enggan membeberkan karena masih dalam proses pemeriksaan. “Berkaitan materi pokok perkara tidak bisa diungkap ke publik. Kami kan masih kerja, belum bisa memastikan siapa tersangka. Ditunggu aja di persidangan nanti, semuanya akan dibuka,” tandasnya.

Hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi dari berbagai unsur. Dalam waktu dekat, Kejari akan meminta keterangan ahli dari Undip dan dari Jakarta. “Keterangan saksi ahli diperlukan untuk mengetahui betul terkait pengadaan dalam kasus tersebut,” imbuhnya.

Dalam kasus ini telah ditetapkan dua tersangka. Keduanya adalah pejabat Pemkot Semarang berinisial AR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dan PS selaku panitia lelang. Hingga kini, penyidik Kejari belum bisa menentukan total kerugian negara.

Kasus ini mencuat dari LHP BPK RI pada satuan kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah Kota Semarang tahun 2010. Kejaksaan masih menunggu hasil audit laporan kerugian negara dari BPKP atas proyek senilai 10,7 miliar tersebut. (zar/LSP)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar