Pembobolan Kas Daerah Sragen, Terdakwa Siap Disidang

SEMARANG - Setelah diperiksa dan ditahan sejak 21 Maret silam oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, perkara mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Sragen, Adi Dwijantoro kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat. Kini, Kejari Sragen tengah menyusun dakwaan terhadap Adi Dwijantoro terkait kasus pembobolan kas APBD Sragen tahun 2003-2010.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Eko Suwarni membernarkan ihwal pelimpahan tersebut. Menurutnya, kewenangan menyusun dakwaan beralih ke Kejari Sragen karena adanya pelimpahan tersangka beserta alat bukti.

"Pelimpahan barang bukti dan tersangka sudah dilakukan pekan lalu. Karena berkas penyidikan sudah dinyatakan lengkap. Selanjutnya, jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Sragen akan menyusun dakwaan," kata Eko Suwarni, kemarin.

Tersangka Adi sendiri ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2013. Kini, ia dikurung di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang sejak 21 Maret 2013 setelah melalui pemeriksaan hampir 6 jam.

Soal dakwaan, lanjut Eko, penutut umum memiliki waktu 20 hari sesuai masa penahanan. Jika ternyata waktu yang ditentukan tidak mencukupi, penahanan bisa diperpanjang. Selanjutnya, jika sudah siap langsung dilimpahkan. "Jika dakwaan sudah siap, maka perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk disidangkan," tambah Eko.

Adi terhitung sudah berada dalam tahanan selama 1 bulan penuh, dihitung sejak 21 Maret hingga sekarang. Selain pelimpahan, bulan lalu Kejati juga mengumumkan tersangka baru berinisial S yang kala itu menjabat sebagai direktur utama Bank Pengkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen. S belum pernah diperiksa sebagai tersangka, namun sudah diperiksa sebagai saksi. S dinyatakan sebagai pelaku turut serta.

Kasus ini juga terlebih dulu menyeret nama mantan Bupati Sragen Untung Wiyono, mantan Sekretaris Daerah Sragen Koeshardjono, dan mantan Kepala Dinas Pendatan Daerah Sragen, Srie Wahyuni. Terpidana Untung Wiyono dijatuhi pidana tujuh tahun penjara, Koeshadjono dihukum 4,5 tahun dan Srie Wahyuni dua tahun delapan bulan.

Kasus ini bermula dari penempatan uang kas daerah pada deposito di Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Djoko Tingkir Sragen sebesar 29,3 miliar. Sertifikat deposito kemudian diagunkan untuk pinjaman daerah 36,3 miliar. Hal serupa terjadi di BPR Karangmalang Sragen. Kas daerah didepositokan 8 miliar dan sertifikatnya diagunkan untuk kredit 6,1 miliar. Total pinjaman dengan jaminan deposito milik Pemkab Sragen adalah 42,4 miliar.

Dari total pinjaman tersebut, pinjaman di BPR Karangmalang telah dikembalikan seluruhnya. Sementara pinjaman di BPR Djoko Tingkir baru dikembalikan 25,1 miliar. Sisanya 11,2 miliar tak bisa dikembalikan. Jumlah itu kemudian dihitung sebagai kerugian negara. (ZAR/LSP)

by: red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar