Kasus Bupati Rembang Terancam Mangkrak

SEMARANG - Penggiat dan aktivis anti korupsi Jawa Tengah mendesak agar Bupati Rembang M Salim segera diperiksa dalam kasus korupsi dana penyertaan modal PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) APBD Rembang tahun 2006-2007 senilai 35 miliar. Desakan itu berhembus kencang, karena ditemukan kerugian negara sebesar 4,1 miliar dari audit BPK Jateng tentang Laporan Perhitungan Keungan Negara terhadap dana penyertaan modal sebesar 35 miliar.

Penggiat anti korupsi yakni Komisi Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah lantas mendesak kepada Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Ditkrimsus Polda) Jawa Tengah untuk memeriksa yang bersangkutan.

KP2KKN melalui Eko Haryanto, berdalih sudah tidak ada alasan bagi Polda Jateng untuk tidak memeriksanya. Pasalnya, audit BPK yang menjadi alasan sebelumnya kini sudah selesai. "Sudah tidak ada alasan lagi bagi polda untuk tidak memeriksa Salim," pintanya, Minggu (7/4).
 
Eko kemudian meminta Polda untuk memeriksa M Salim agar status perkara menjadi jelas. "Dulu Polda tidak memeriksa Salim sebagai tersangka lantaran belum ada laporan kerugian negara. Sekarang sudah ada, penyidik Polda juga masih belum tergerak untuk memeriksa Bupati Rembang itu. Ini bagaimana kerja dari penyidik di Polda Jateng itu," keluh Sekretaris KP2KKN ini.

Pemeriksaan terhadap Bupati Rembang ini akan menimbulkan kesan yang baik buat Polda. Jika tidak, hal tersebut akan menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat. "Kasus ini sudah lama banget, jika tidak diselesaikan tentu masyarakat akan memertanyakannya, ada apa? Apakah ada suap atau lainnya, jangan sampai mangkrak," tambahnya.
 
Mendengar hal ini kuasa hukum M Salim, Eddy Heriyanto mengatakan sementara ini kliennya belum menerima surat panggilan dari penyidik Polda Jateng. "Belum kami belum menerima surat panggilan, nanti jika kami dipanggil akan kami kabari," janjinya.

Eddy menimpali, bahwa baik tim PH maupun Salim sendiri sebenarnya siap kapanpun jika memang Polda mengehendaki untuk melakukan pemeriksaan.
 
Dalam warta sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus(Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Mas Guntur Laupe berjanji akan segera memanggil Salim. Kepolisian akan segera meminta keterangan atau klarifkasi atas lapoarn dari BPK sebagai saksi ahli. Hal ini untuk mengetahui bagian mana dari dana penyertaan modal yang menimbulkan kerugian negara dan untuk melengkapi berkas penyidikan.
  
Seperti diketahui, Bupati Rembang M Salim telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 6 Juni 2010. Salim sempat menjalani beberapa kali pemeriksaan sebagai saksi atas tersangka lain.
 
Kasus bermula saat Salim dalam visi dan misinya sebagai Bupati Rembang memiliki program kesejahteraan untuk warga Rembang yang kemudian disampaikan kepada DPRD setempat. Untuk itu, didirikanlah PT RBSJ yang sebelumnya bernama PT RSM.
 
Kemudian perusahaan ini disuntik modal dari APBD sebesar Rp 35 miliar. Rinciannya, dari APBD 2006 sebesar Rp 25 miliar dan APBD 2007 sebesar Rp10 miliar. Berdasarkan hasil investigasi BPK RI pada 27 Maret 2009, ditemukan penyimpangan penggunaan uang negara pada APBD sebesar Rp 5,54 miliar. Penyimpangan diduga karena pembelian tanah di Desa Tireman seluas 8.170 meter persegi untuk pembangunan SPBU dan kerja sama pengadaan kayu untuk gempa di Yogyakarta.
 
Selain Salim, polisi juga sudah menetapkan M Siswadi selaku Direktur PT RBSJ sebagai tersangka. Perusahaan ini diketahui bergerak dalam berbagai bidang usaha seperti SPBU, industri garam, etanol dan perkebunan. (zar/LSP)


by: red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar