SEMARANG - Setelah diperiksa selama 4,5 jam, penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah resmi menahan Direktur Utama Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Djoko Tingkir Sragen Widodo. Ia diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus pembobolan kas daerah Kabupaten Sragen yang merugikan keuangan negara sebesar 11,2 miliar.
Widodo datang menggunakan baju batik sekitar pukul 11.00 siang didampingi kuasa hukumnya M Badruz Zaman. Pukul 16.00, Widodo beserta kuasa hukumnya meninggalkan kantor Kejati, kemudian tersangka Widodo langsung diangkut mobil tahanan menuju rumah tahanan.
"Pemeriksaan terhadap tersangka Widodo cuma sebagai penegasan. Sekarang beliau langsung resmi kami tahan mulai hari ini," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Senin (29/4).
Eko melanjutkan jika Widodo sudah beberapa kali sudah diperiksa sebagai saksi. Namun, baru kali ini ia diperiksa sebagai tersangka. "Sudah, sudah sering diperiksa sebagai saksi, baru kali ini diperiksa sebagai tersangka, dan kami langsung tahan," beber Kasi Penkum ini kepada sejumlah wartawan.
Penyidik Kejati sendiri menetapkan status terhadap Widodo sejak tanggal 21 Maret lalu usai gelar perkara tim penyidik di hadapan Kepala Kejati dan Jaksa Senior. Ia diancam dengan dakwaan primer pasal 2 (1) jo pasal 18 UU nomor 31 1999 sebagaimana diubah dan ditambah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 (1) ke 1. Dakwaan subsider pasal 3 UU yang sama.
Mengenai alasan penahanan terhadap Dirut BPR Djoko Tingkir ini, Kejati menilai secara obyektif sudah terpenuhi dan ancaman hukumannya tinggi. "Secara obyektif sudah terpenuhi, kerugian negara juga besar 11,2 miliar. Kalau mengacu pada perkara pokoknya kan sudah terpidana semua, jadi, kejaksaan ingin ada pesan equality before the law kepada masyarakat," lanjutnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa tidak mempermasalahkan penahanan terhadap terdakwa. Ia tengah menyiapkan fakta-fakta hukum untuk dihadirkan di persidangan nanti. "Kewenangan menahan urusan penyidik, kini kami fokus pada pembuktian di persidangan," kelakar M Badrus Zaman sembari memperlihatkan surat pemanggilan pemeriksaan tersangka Widodo.
Kasus ini bermula dari penempatan uang kas daerah pada deposito di Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Djoko Tingkir Sragen sebesar Rp 29,3 miliar. Sertifikat deposito kemudian diagunkan untuk pinjaman daerah Rp 36,3 miliar. Hal serupa terjadi di BPR Karangmalang Sragen. Kas daerah didepositokan Rp 8 miliar dan sertifikatnya diagunkan untuk kredit Rp 6,1 miliar. Total pinjaman dengan jaminan deposito milik Pemkab Sragen adalah Rp 42,4 miliar.
Dari total pinjaman tersebut, pinjaman di BPR Karangmalang telah dikembalikan seluruhnya. Sementara pinjaman di BPR Djoko Tingkir baru dikembalikan Rp 25,1 miliar. Sisanya Rp 11,2 miliar tak bisa dikembalikan. Jumlah itu kemudian dihitung sebagai kerugian negara. (ZAR/LSP)
by: red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar