Blogger Widgets

Ibu Anak Ditetapkan Tersangka

Diposting Unknown jam 11.35
 
Kasus Perdata: Polrestabes Dinilai Salah Prosedur
 
SEMARANG- Ketidakadilan hukum tampaknya menjerat Trisna Sulistyawati dan anaknya Wibowo Sutedjo. Ibu dan anak yang tinggal di Bukit Arta No 12 Semarang, itu ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan menjaminkan sertifikat mertuanya, Maryati tanpa sepengetahuan ahli waris.
 
Wibowo Soetedjo ditangkap dan ditahan oleh penyidik Polrestabes Semarang. Namun berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak menemukan unsur pidana. Sehingga kasus tersebut dinyatakan perdata.
 
Atas hal itu, Polrestabes Semarang dipraperadilankan karena telah melakukan penahanan terhadap Wibowo Sutedjo. Penangkapan dan penahanan terhadap tersangka itu diduga tidak sesuai prosedur.
 
"Permohonan praperadilan atas penangkapan dan penahanan klien kami oleh penyidik Polrestabes sudah kami ajukan ke Pengadilan Negeri Semarang pada Senin (11/3), dengan nomor 01/Pid.Pra/2013/PN.Smg," kata Iwan Kuswardi selaku kuasa hukum Wibowo Soetedjo, Selasa (12/3).
 
Iwan mengatakan, Wibowo Sutedjo ditangkap pada Sabtu 23 Februari 2013 lalu, kemudian menahannya. Pihaknya menemukan banyak kejanggalan dalam proses hukum kasus ini. Di antaranya penyidik Polrestabes Semarang tidak mengirimkan surat tembusan atas penangkapan serta penahanan Wibowo Soetedjo ke pihak keluarga, melainkan hanya ke kuasa hukum.
 
"Selain itu, kepolisian tidak mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dan penetapan tersangka kasus penggelapan atas nama klien kami," ujarnya. Menurut dia, penangkapan dan penahanan itu tidak sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) KUHAP.
 
Iwan Kuswardi mengatakan kasus yang menjerat dua tersangka tidak ada unsur pidana. Kasus bermula ketika keduanya meminjam uang kredit modal kerja sebesar 2, 5 milar di bank CMB Niaga Pemuda pada 2007 silam. Sebagai jaminan, keduanya menyerahkan sertifikat rumah dan hak guna bangunan sepengetahuan serta persetujuan Maryati (mertua Sulistyowati, red). "Maryati sendiri ikut menjaminkan sertifikat tanah dengan tujuan agar bisa lebih cepat cair," katanya.
 
Dalam rentang 2007-2010, agunan (aset pihak peminjam yang dijanjikan kepada
pemberi pinjaman jika peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman tersebut) diperpanjang. Empat anak Maryati juga mengetahui hal itu dan tidak mempersoalkannya. Konflik mencuat, setelah Maryati meninggal dunia akhir 2010. "Ketika Ibu Maryati meninggal, ternyata masih diperpanjang masa agunan. Jadi sertifikat tanah masih tertahan di bank," imbuhnya.

Pasca meninggalnya Maryati, seorang anaknya bernama Sutrisno tidak terima dan kemudian melaporkan Trisna Sulistyawati dan anaknya Wibowo Sutedjo ke polisi. Dalam laporannya, Sutrisno sebagai ahli waris mengaku tidak mengetahui jika sertifikat ibunya masih diagunkan. Padahal, sesuai prosedur jaminan agunan harus sepengetahuan semua ahli waris. "Sutrisno melaporkan atas kasus penggelapan dan penipuan. Menggadaikan setifikat tanpa sepengatetahuan ahli waris," tambah Iwan Kuswardi.

Dalam perkembangannya Sulistyowati dan Wibowo akhirnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Polrestabes Semarang. Kepolisian sudah pernah melakukan penyerahan tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Semarang atas nama tersangka Trisna Sulistyowati. "Kejari Semarang ternyata mengembalikan berkas perkara ke penyidik Polrestabes dengan disertai petunjuk yakni perbuatan Trisna Sulistyowati tidak memenuhi unsur pidana sehingga masuk ke ranah perdata," katanya.
 
Iwan mengaku, dia selaku kuasa hukum Wibowo Soetedjo sempat mengalami kesulitan menemui kliennya yang ditahan di Polrestabes Semarang. "Bahkan Kanit Idik II AKP Pratomo sempat mengatakan langsung kepada saya jika perkara ini mendapat perhatian dari Kapolri sehingga dilakukan penahanan terhadap klien saya," ujarnya. Terkait dengan pernyataan salah satu penyidik tersebut, kuasa hukum Wibowo Soetedjo telah mengajukan surat klarifikasi kepada Kapolri.
 
Karena persoalan itu masuk ranah perdata. "Kami berharap kasus ini dihentikan, karena tidak memenuhi unsur pidana. Kami juga telah berusaha mendamaikan secara kekeluargaan, tapi pelapor (Sutrisno, red) tidak mau dan ngotot melanjutkan ke ranah hukum," tambahnya.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Harryo Sugihhartono saat dikonfirmasi mengaku penanganan sudah sesuai prosedur. Pihaknya menegaskan, dalam kasus itu ada unsur pidana yakni penggelapan. "Ketika ada perpanjangan agunan di bank, ada ahli waris yang tidak mengetahuinya. Jadi tanpa sepengetahuan ahli waris," katanya.

Perpanjangan agunan yang dilakukan dua tersangka juga bertambah, dari semula Rp 5 miliar menjadi Rp 7 miliar. Dari keterangan ahli hukum pun diketahui jika ada unsur pidana. "Kami masih terus menyidiki kasus ini. Modusnya dengan mengambil anggunan dengan jaminan sertifikat rumah milik mertua tersangka," pungkasnya. (G-15/LSP)
by: red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Korupsi


Siapa lagi? »

Peristiwa


Arsip Peristiwa »

Berita


Arsip Berita »

Modus


Arsip Modus »

Jeng-jeng


Arsip Jeng-jeng »

Kasus


Arsip Kasus »

Horor Kota


Arsip Horor Kota »

Kriminal


Arsip Kriminal »

Tradisi Budaya


Selanjutnya »

Politik Itu Kejam


Simak Selanjutnya? »

Komunitas Pembaca


*) Tulis peristiwa di sekitar Anda, kirimkan ke email redaksi kami: singautara79@gmail.com

Citizen Journalism


Siapa lagi yang nulis? »

Wong Kene


Arsip Wong Kene »