[Dugaan Korupsi Rp 1,7 Miliar APBD Kota Semarang 2003]
SEMARANG- Bertahun-tahun “terkubur”, bangkai kasus dugaan korupsi asuransi fiktif DPRD Kota Semarang Tahun Anggaran 2003 sebesar Rp 1,7 miliar saat ini berembus. Kasus ini dulu ditangani penyidik Polwiltabes Semarang (sekarang Polrestabes Semarang-red). Entah kenapa kasus tersebut jalan di tempat, mandek dan seperti hilang ditelan bumi.
Ilustrasi |
Padahal dalam kasus ini telah menyeret sembilan mantan pimpinan dewan dan anggota DPRD Kota Semarang ke pengadilan. Pada penanganan kasus jilid II telah ditetapkan enam anggota dewan Kota Semarang, sebagai tersangka. Namun semua itu, lagi-lagi, menguap begitu saja. Selama bertahun-tahun, meski berstatus tersangka, mereka seperti kebal hukum hingga tak kunjung merasakan kursi pesakitan.
Ketua Forum Advokat Rakyat (FAR) Kota Semarang Rangkey Margana mengatakan, kasus dugaan korupsi ini diperkirakan berhenti sejak tahun 2008 silam. “Perkembangan terakhir, berkas tersangka sudah tahap pelimpahan (P19).
Berputar-putar hingga akhirnya berhenti berlahan," ungkap Rangkey kepada wartawan, Kamis (3/1/2013).
Ada enam anggota dewan dijadikan tersangka dalam kasus ini. Masing-masing yaitu Sriyono, Ahmad Djunaedi, Elvi Zuhroh, Purwono Bambang Nugroho, serta Tri Joko Haryanto dan AY Sujianto. “Saat itu, mereka menjabat anggota DPRD Kota 1999-2004. Tiga tersangka, Ahmad Djunaedi, dan AY Sujianto kini kembali menjabat anggota DPRD Kota Semarang,” katanya.
Sementara Kordinator Divisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum KP2KKN Jateng, Eko Haryanto mengatakan, wajib hukumnya, Polrestabes Semarang menuntaskan kasus tersebut. “Polrestabes sangat minim prestasi dalam penanganan kasus korupsi. Belakangan, hanya satu kasus korupsi yakni korupsi RPU Penggaron. Kasus besar seperti kasus asuransi fiktif ini malah di-peti-eskan,” ujar pria berambut putih ini.
Kasubdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng AKBP Joko Setiono saat dikonfirmasi wartawan beralasan, proses penanganan kasus korupsi asuransi fiktif DPRD Kota Semarang tersebut berhenti karena dua hal. Pertama adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dan kedua, dikarenakan berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan atau P21. "Jika keduanya tidak ada, artinya penyidikan masih terus berjalan," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, penyidikan terhadap tersangka Sriyono dan kawan-kawannya itu merupakan kelanjutan proses hukum kasus asuransi jiwa. Kasus itu mulai ditangani polisi sejak tahun 2004 silam.
Sebelumnya, sebanyak 13 anggota dewan yang saat itu menjabat telah diproses hukum dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan, baik di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Semarang maupun Pengadilan Tinggi Jateng. Tiga belas anggota dewan tersebut adalah mantan pimpinan DPRD Kota 1999-2004 Ismoyo Soebroto, Hamas Ghanny, dan Humam Mukti Azis, Fathur Rakhman, Santoso Hutomo, Agustina Wilujeng, Shonhadji Zaenuri, Tohir Sandirdjo dan Hindarto Handoyo.
Berikutnya adalah Branch Manager PT Pasaraya Life Insurance Cabang Semarang Nyoman Wiryadhana, dan tiga broker, Nur Rifa’i, Hatmi Handayaningsih alias Nining dan Deny Windiasari.
Tahun 2011 lalu, Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya membebaskan enam tersangka yang dihukum 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang dan dikuatkan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Mereka, Fathur Rakhman, Santoso Hutomo, Agustina Wilujeng, Shonhadji Zaenuri, Tohir Sandirdjo, dan Hindarto Handoyo.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Elan Subilan saat dikonfirmasi mengenai kasus korupsi asuransi fiktif tersebut mengatakan, penanganan berkas keenam tersangka belum selesai dan masih tahap penyidikan. Dikatakannya, berkas tersangka sudah enam kali dilimpahkan ke kejaksaan dan dinyatakan P19, namun dikembalikan. "Sudah enam kali P19, tapi selalu dikembalikan. Posisi tersangka hanya pasif dan tidak terlibat langsung. Tapi pembuktiannya nanti di persidangan. Keenamnya sudah sudah diperiksa," katanya didampingi Kasat Reskrim AKBP Harryo Sugihhartono.
Elan merencanakan, kasus tersebut akan digelar secara internal di tingkat Poda Jateng, untuk menemukan sisi pelik dan menyumbatnya kasus dugaan korupsi tersebut.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah menyebutkan, kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 1,7 miliar dana APBD Kota Semarang tahun 2003. Sejumlah pengamat dan pegiat antikorupsi menilai bahwa Polwiltabes (sekarang Polrestabes Semarang-red) dan Kejari Semarang, telah melakukan pembusukan hukum. Bahkan mantan Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip yang disebut-sebut terlibat dalam kasus ini, juga dilepaskan. (Mughis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar