Edan, Pria Paruhbaya Petentengan Bawa Pistol

ilustrasi
SEMARANG- Gara-gara petentengan bawa pistol jenis FN, pria paruhbaya  Ernawan El Irsyadie alias Wawan (41), warga Jonggrangan Baru RT 02/RW 02 Jonggrangan, Klaten, saat ini harus meringkuk di sel tahanan Mapolda Jateng.

Bahkan setelah dilakukan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan tiga pucuk senjata api (senpi) dari tangan Wawan. Tiga senjata api itu masing-masing; pistol jenis FN merek Pierto Bareta hitam, FN merek Carl Walter, 5 amunisi caliber 3,2 mm, 1 butir amunisi caliber 9 mm, tiga magazine serta ratusan peluru untuk air soft gun.

“Kami menangkap tersangka di depan toko onderdil mobil Arindo Motor jalan Raya Kartosuro Solo pada Sabtu (14/1) sekira pukul 14.00,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Djihartono, saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Kamis (17/1).

Penangkapan tersebut bermula atas laporan masyarakat bila pria tersebut sering diketahui membawa pistol. “Setelah kami cek dan dilakukan penggerebekan ternyata benar, tersangka membawa pistol jenis FN. Bahkan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan dua pistol, sehingga kami mengamankan tiga pistol dari tangannya,” ungkap Djihartono.

Tentu saja Wawan langsung digelandang ke Mapolda Jateng untuk dimintai keterangan. Wawan berdalih mendapatkan senjata itu dari seseorang tak dikenal sekitar setahun lalu. “Ia jmengaku lupa berapa harga barang itu dibeli. Kami melakukan pengembangan,” imbuh Djihartono didampingi Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Bambang Rudi Pratiknyo.

Tersangka Wawan mengatakan senjata berbahaya itu belum pernah dipergunakan apa-apa. “Pistol ini hanya untuk koleksi dan selalu saya simpan di rumah,” ujarnya. Kendati demikian, Wawan terbukti memiliki dan menyimpan senjata api tanpa izin. Ia bakal terjerat UU Darurat No 12 Tahun 1951. (Mughis/LSP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar