Peras Pengusaha Obat, Seorang Polisi Ditahan

Sopir travel Slamet Riyadi

SEMARANG- Seorang anggota polisi berpangkat Aiptu dari Polres Kendal ditahan dan ditetapkan tersangka karena terlibat melakukan tindak pidana pemerasan di sejumlah toko obat kuat di Kota Semarang. Ia bersama komplotannya berhasil membawa kabur uang puluhan juta.

Anggota polisi tersebut bernama Aiptu Sugiyarno. Salah satunya, kawanan tersangka melakukan pemerasan di sebuah toko obat kuat di Jalan Setia Budi, Gombel, Banyumanik. Ia ditangkap tim Reskrim Polrestabes Semarang setelah beberapa waktu menjadi buron.

“Kami sudah menangkap pelaku. Setelah kami cek, dia memang anggota (Polri) dari polres lain (bukan Polrestabes Semarang-red). Yang bersangkutan telah diperiksa dan diserahkan ke Provost Polda Jateng,” ungkap Kapolrestabes Semarang Kombes Elan Subilan, Jum’at (11/1/2013).

Dikatakan Elan, pihaknya tidak pandang bulu menegakkan hukum. Siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana akan dilakukan proses hukum. Tersangka Sugiyarno ditangkap atas pengembangan penyelidikan dari keterangan tersangka Slamet Riyadi (44), warga Batursari RT 03/RW 08 Mranggen Demak, yang diringkus lebih dulu.

“Tersangka Slamet adalah seorang sopir travel yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan itu. Dia berperan mengantarkan tersangka menggunakan mobil Xenia H-8770-TR saat beraksi di toko obat kuat di daerah Gombel,” kata Elan.

Sugiyarno diduga melakukan aksinya bersama dua temannya, hingga saat ini masih buron. “Modus pemerasan yang dilakukannya adalah mengaku anggota Mabes Polri dan meminta uang keamanan kepada pemilik toko obat kuat,” terang kapolrestabes.

Korbannya adalah; Ali Luthfi (42), warga Buko RT 01/RW 05, Wedung, Demak, pemilik toko obat kuat di Jalan Setia Budi, Gombel, Banyumanik. Pemerasan itu terjadi pada tanggal 8 November 2012 lalu. Akibat pemerasan tersebut, Ali ketakutan--diancam akan dipenjarakan karena menjual obat ilegal sebelum akhirnya memberikan uang Rp 13 juta kepada tersangka.

Sugiyarno cs diduga juga beraksi di dua tempat toko obat kuat lain. Masing-masing; Nurul Hilal (31), warga Jalan Medoho I RT 08/RW 09, Gayamsari (tanggal 16 Desember 2012). Para pelaku melakukan pemerasan dan berhasil membawa kabur uang Rp 7,5 juta.

Sementara Afenan (47), warga Rogojembangan Timur RT 06/RW 05, Tandang, Tembalang, yang tinggal di Jalan Grahamukti Residen, Tlogomulyo, juga mengaku didatangi komplotan pelaku. Namun ia selamat dari aksi pemerasan itu.

Kejadian pemerasan ini dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang pada Jum’at (28/12/2012). Afenan mengaku telah mencium kabar penipuan dengan modus tersebut, sehingga ia tidak mau memenuhi uang permintaan tersangka. Bahkan saat itu, tiga pelaku nyaris ditangkap, namun berhasil kabur.

“Bermodal keterangan dari para korban inilah, akhirnya tim Reskrim Polrestabes Semarang berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pemerasan tersebut,” imbuh Elan didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Harryo Sugihharto.

Tersangka Slamet mengaku hanya sebagai sopir rental mobil Daihatsu Xenia H-8770-TR. Ia mengelak dikatakan terlibat dalam aksi pemerasan tersebut. “Saya berangkat karena disewa oleh seseorang yang mengaku bernama Sugiyarno. Saat memperkenalkan diri, ia mengaku anggota Mabes Polri,” ujar Slamet.

Slamet mengaku mendapat upah lebih besar dari sewa di hari biasa. “Saya diberi uang sewa Rp 700 ribu untuk jasa sopir dan mobil. Saya bilang itu kebanyakan, biasanya perhari hanya Rp 300 ribu. Tapi ia (Sugiyarno-red) bilang terima saja, itu rezeki,” ujarnya.  
 
Ia mengaku kenal Sugiyarno sejak usai lebaran 2012 lalu di depan RSUP Dr Kariadi. Dari perkenalan itu, keduanya saling bertukar nomor ponsel. “Tanggal 8 November 2012,Sugiyarno menghubungi melalui telepon. Saya menemuinya di depan RSUP Dr Kariadi. Sebelumnya, mereka tidak memberitahu tujuannya hendak ke mana. Lalu saya diajak menuju ke sebuah toko obat kuat di daerah Gombel, sekitar pukul 02.00,” katanya. (Mughis/LSP)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar