Penyadapan KPK Bikin Koruptor dan Hakim Nakal Tak Berkutik

SEMARANG- Teknologi penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian membuat koruptor dan mafia hukum di Semarang tak berkutik.

Hal itu dibuktikan dalam pengungkapan kasus suap mantan Ketua DPRD Grobogan Muhamad Yaeni terhadap hakim-hakim nakal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

KPK melakukan penyadapan melalui nomor telepon milik orang-orang atau pejabat yang patut diduga terlibat dalam suap tersebut. Sejumlah dialog antara orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus itu berhasil direkam dengan jernih.

Dalam penyadapan tersebut, petugas KPK berhasil merekam dialog serta menguntit gerak-gerik si tukang suap; Yaeni dan Sri Dartutik, serta mafia hukum; Heru Kisbandono dan Kartini Marpaung. Sejumlah pertemuan penting antara antara Kisbandono dengan Sri Dartutik maupun Kisbandono dengan Kartini Marpaung, berhasil diintai.

Hal tersebut terungkap dalam sidang memintai keterangan saksi atas terdakwa Heru Kisbandono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (14/1/2013). Sidang itu menghadirkan empat saksi; masing-masing Petugas KPK Aminudin, Anggota DPRD Grobogan Heru Santosa Sri Dartutik, dan seorang sopir pribadi Yaeni, Suyatmo.

Aminudin adalah petugas KPK yang terlibat langsung dalam penyadapan itu. Ia menyatakan mendapat tugas dari pimpinan KPK untuk melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan suap kepada hakim di Pengadilan Tipikor Semarang. Pelaku suap itu sendiri adalah M Yaeni, Ketua DPRD Grobogan, melalui adiknya Sri Dartutik.

Aminudin mengaku berhasil menguntit pertemuan antara Kisbandono, Sri Dartutik dan M Yaeni di Restoran Dimsum Hotel Horison Semarang. "Namun saat itu, saya hanya mampu mendengar perbincangan secara samar-samar karena suasananya ramai. Sehingga isi perbincangan tidak jelas. Pertemuan itu dilakukan pada tanggal 16 Agustus 2012," kata Aminudin.

Keesokan harinya, dari hasil sadapan telepon, Aminudin mendapat informasi bila akan ada serah terima uang antara Sri Dartutik kepada hakim Kartini Marpaung melalui perantara Heru Kisbandono.
Mereka akan melakukan serah terima uang sebanyak Rp 150 juta (untuk putusan 1 tahun) di halaman Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Penyerahan itu menyusul permintaan dari Kartini Marpaung agar uang diserahkan sebelum lebaran.

Aminudin selaku ketua tim KPK dalam penyelidikan itu terus mengikuti hingga di halaman PN Semarang. Di tempat tersebut Aminudin melihat Heru dan Kartini Marpaung di halaman PN Semarang. Aminudin tidak menyia-nyiakan waktu dan langsung melakukan penyergapan. Kisbandono dan Kartini Marpaung tertangkap basah bersama barang bukti uang suap itu. "Dari penangkapan itu, kami mengamankan uang Rp150 juta," ungkapnya.

Terungkap, uang Rp 150 juta itu diberikan agar Yaeni mendapatkan vonis minimal; majelis hakim akan memutus satu tahun penjara dengan putusan dissenting opinion (DO). "Majelis hakim akan memutus dua banding satu," tambahnya.

Menjelaskan apa maksud dua banding satu tersebut, terdakwa Kisbandono mengatakan bahwa dalam putusan DO tersebut disetting, yakni; Kartini Marpaung dan Pragsono akan memutus satu tahun penjara, sedangkan Asmadinata akan memutus bebas.

Baik Yaeni, Sri Dartutik, Heru Santosa, maupun sejumlah hakim nakal itu tidak bisa mengarang cerita, sebab sejumlah dialog terkait perbincangan kasus suap tersebut terdokumentasikan secara rapi oleh penyidik KPK. Beberapa rekaman hasil penyadapan juga diperdengarkan di hadapan majelis sidang. (Mughis/LSP)








Tidak ada komentar:

Posting Komentar