Dua pengedar dan dua pemakai, Tri Wulandari paling kanan |
SEMARANG- Seorang napi narkoba yang mendekam di
Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan Cilacap diduga menjadi supplier
narkotika jenis ganja. Ia mengedarkan ganja kering di Kota Semarang bersama
sindikatnya.
Hal itu terungkap paska tertangkapnya dua pengedar
dan dua pemakai ganja oleh tim Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Tembalang.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, barang (ganja-red) ini didapat dari seorang napi
Nusakambangan dengan cara dikirim melalui kurir,” ungkap Kapolrestabes Semarang
Kombes Pol Elan Subilan saat gelar perkara di Mapolsek Tembalang, Senin
(7/1/2013).
Terlebih ironis, pasangan pengedar tersebut
merupakan kakak-adik, bernama Tri Wulandari (17), warga Jalan WR Supratman RT
08/RW 11 Kelurahan Gisikdrono, Semarang Barat, dan kakak kandungnya, Agung Budi
Setyo (23).
Menariknya, gadis kencur yang baru lulus dari SMA
Palapa itu menjual barang terlarang itu kepada Romy Mustofa (20), warga Jalan
Sri Rejeki Timur RT 03/RW 06 Kelurahan Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat,
yang tak lain adalah pacarnya.
Romy sendiri dibekuk polisi saat asyik “ngganja”
bersama rekannya Handriyanto alias Aseng (24), warga Jalan Kramas RT 03 /RW 01
Kelurahan Kramas, kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
"Modus operandinya, mereka mengedarkan ganja
kering tersebut secara sembunyi-sembunyi, per-paketnya dijual Rp 50 ribu,"
terang Elan didampingi Kapolsek Tembalang Kompol Widada.
Elan mengaku masih melakukan pengembangan
penyelidikan, mengingat peredaran narkoba telah sedemikian ironis. Sebab,
peredaran barang terlarang tersebut dikendalikan dari dalam LP yang tentu saja
melibatkan sindikat. "Peredarannya sangat rapi, antara kurir dan pengedar
tidak saling bertemu. Mereka berkomunikasi melalui ponsel. Sementara barang
tersebut diambil di sebuah tempat,” ungkap Elan.
Terakhir, tersangka mengambil ganja kering itu
pada 29 Desember 2012, sekitar pukul
11.00 di pinggir Jalan Kramas RT 03/RW 01 Kelurahan Kramas Kecamatan Tembalang,
Kota Semarang dan Jalan WR Supratman RT 08/RW 11 Kelurahan Gisikdrono, Kecamatan
Semarang Barat. “Sebelumnya, mereka pernah melakukan transaksi pada bulan
September 2012 dan November 2012,” imbuh Elan.
Tersangka Tri Wulandari mengaku mengedarkan ganja
kering tersebut sejak empat bulan lalu. Ia mengaku hanya dititipi oleh kakak
sepupunya bernama Somat, yang sekarang mendekam di LP Nusakambangan. "Saya di-SMS oleh kakak, ada barang
datang. Lalu saya diminta mengambilnya di pinggir jalan, tepatnya di depan
sekolahan daerah Pamularsih," ujarnya.
Wulan berdalih mau mengambil dan menjualkan barang
itu karena kasihan. Ia mengaku sedikitanya telah 8 sampai 10 kali menjual ganja
dengan modus yang sama. "Biasanya setiap kali ambil berjumlah antara 3-5
paket hemat. Sementara uang hasil penjualan saya transfer melalui rekening atas
nama kakak sepupu,” ujar wanita yang mengaku mendapat upah Rp 200 ribu itu.
Sementara tersangka Romy mengaku memakai ganja
sejak empat bulan terakhir. Ia mengaku mau membeli karena yang menawarkan
adalah pacarnya sendiri (Tri Wulandari). “Mulanya hanya coba-coba, tapi
berikutnya keterusan. Saya membelinya seharga Rp 50 ribu paket kecil,” katanya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti; 1
plastik berisi ganja kering, 1 paket hemat berbungkus Koran, 1 korek api gas, 1
bendel sigaret, 1 kaleng tempat rokok gudang garam berisi ganja kering.
Sementara para tersangka bakal terjerat Pasal 114 ayat 1 Undang-undang No 35
Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 111 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 huruf a
Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Mughis/LSP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar