Eko Haryanto |
SEMARANG- Komite Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah mendesak penyidik Direktorat Reserse Krimininal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng untuk mengembangkan tindak lanjut kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan pembangunan jalan Paket I dan Paket II Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pemalang tahun anggaran 2010 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar.
Hingga saat ini, baru dua orang diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dan telah divonis. Fakta persidangan menyebut ada tersangka lain yang seharusnya dijerat hukum. Salah satunya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Ir Muhamad Arifin, yang seharusnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Sebab, Arifin adalah Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) Dinas PU Kabupaten Pemalang yang seharusnya paling bertanggungjawab dalam proyek tersebut. Kami mempertanyakan, ada apa ini?” kata Eko Haryanto, Koordinator Devisi Monitoring dan Penegakkan Hukum KP2KKN Jawa Tengah, di kantornya Jalan Lempongsari Timur III/22 Semarang, Minggu (6/1/2013).
Untuk itu, KP2KKN mendesak Polda Jateng segera melakukan pengembangan perkara tindak pidana korupsi ini untuk segera menetapkan pengguna anggaran menjadi tersangka dan memproses berkas tersangka lain yang telah ditetapkan oleh pihak Polda Jateng. “Polda harus menyidik ulang, berdasarkan fakta persidangan ada orang lain lagi yakni pengguna anggaran yang harusnya tersangka. Polda harus menunjukkan keseriusan, agar kasus ini terang benderang tanpa ada yang dikaburkan,” tandasnya.
Menurut Eko, sedikitnya ada dua faktor yang menghambat pemberantasan korupsi, yakni politik dan uang. Bahkan dua-duanya bisa saja terjadi berbarengan. “Maka dari itu, tidak ada alasan lain Polda Jateng mengulur-ulur waktu dan harus segera melimpahkan berkas tersangka lain untuk segera dilengkapi dan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk bisa diproses di Pengadilan Tipikor,” katanya.
Dalam kasus ini, penyidik Polda Jateng telah menetapkan enam tersangka, antara lain; Sulatip Yulianto (kontraktor), Ghozinun Najib (PPKom), Sopar Sihite dan Jenri Sihombing (Kontraktor), Firnawan ST (PPPTK) dan Moh Sholeh selaku Panitia Pengadaan Barang dan Jasa. “Tetapi, berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa tengah dan telah diproses di Pengadilan Tipikor baru dua, yaitu Sulatip Yulianto (kontraktor), Ghozinun Najib (PPKom) saja,” imbuh Eko.
Kasus dugaan korupsi ini terjadi dalam proyek pengadaan pekerjaan pembangunan jalan paket I, yakni Jalan Belik-Watukumpul dan jalan Comal Bodeh dan Paket II, yakni Jalan Widodaren- Karangasem, Jalan Lingkar Kota-Comal, Jalan Bojongbata-Sumberharjo, Jalan Sumberharjo-Banjarmulyo, Jalan KH Ahmad Dahlan-Jalan HOS Cokroaminoto.
Informasi yang dihimpun, dari hasil proses persidangan PN Tipikor, jaksa penuntut umum menyebutkan ada 4 berkas perkara terpisah yaitu terdakwa Sulatip Yulianto telah disidangkan dan telah diputus dengan hukuman kurungan 4 tahun denda Rp. 200.000.000, subsider 4 bulan kurungan, mengembalikan kerugian uang negara Rp. 55.000.000. Terdakwa Ghozinun Najib telah diputus dengan hukuman kurungan 3 tahun. Sementara tersangka lain belum diproses.
Fakta persidangan menyebut Muhamad Arifin selaku pejabat pengguna anggaran, memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut. Dalam persidangan terdakwa Sulatip Yulianto terungkap bahwa pejabat pengguna anggaran terbukti berperan mengatur pelaksanaan proyek dengan memerintahkan Panitia Pengadaan dan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak untuk membuat Berita Acara PHO 100 % yang sesungguhnya pekerjaan tersebut belum selesai 100 % sehingga pembayaran dilakukan 100 %.
Pada persidangan terdakwa Ghozinun, bahwa Sulatip dan Kristiaji menerangkan bahwa Kepala Dinas PU Arifin menerima uang proyek Rp 500 juta dari Sulatip Yulianto. Disebutkan juga Jenry Sihombing menerima uang proyek Rp 500 juta. hal itu berulang-ulang telah diakui Jenri Sihombing kebenarannya pada saat memberi kesaksian dalam sidang terdakwa Sulatip dan terdakwa Ghozinun.
Hasil audit BPKP diketahui, pembangunan jalan Paket I dan Paket II pada Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pemalang TA 2010 ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.055.455.249. (Mughis/LSP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar