Tertimpa Tembok, Seorang Bayi Selamat

SEMARANG- Sebuah tembok pabrik milik PT Dwi Karya di Jalan Tambra Dalam III RT 03/RW 11 Kelurahan Kuningan, Kecamatan Semarang Utara, roboh, Rabu (26/12/2012).

Pagar tembok pabrik plastik setinggi sekitar 4 meter tersebut tiba-tiba roboh menimpa empat rumah yang terletak di sekitar lokasi kejadian. Sedikitnya dua orang warga mengalami luka-luka akibat tertimpa reruntuhan pabrik pembuatan plastik tersebut. Satu di antara korban adalah seorang bayi berusia 2 bulan beridentitas Muhammad Nauval Arta Vino. Korban berikutnya adalah Widiyanto (33), warga yang tinggal di sekitar lokasi kejadian.

Diduga, tembok tersebut runtuh akibat rapuh termakan usia. Sementara pemilik tembok diduga teledor tidak memperhatikan kondisi tembok yang membahayakan masyarakat sekitarnya.

Informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 08.00. Belum diketahui berapa usia tembok pagar pabrik itu secara pasti. Sejumlah saksi menyebut tembok pabrik tersebut telah ada sejak zaman Belanda.

Bayi malang anak pasangan Hari Fitriyanto dan Retno Wahyuningtyas itu menderita luka di bagian wajah karena terkena beberapa reruntuhan material bangunan yang menimpa rumah kakeknya, Habib. Hingga petang kemarin, Vino masih dirawat di ruang Paristri lantai 3 RS Elisabeth Semarang. Sementara Widiyanto mengalami luka lecet di bagian lengan, sejumlah bagian di tubuhnya.

Empat rumah tersebut masing-masing milika Habib, Sumardjono, Jumadi, dan Abiyanto. "Tiba-tiba terdengar suara bergemuruh. Kejadiannya sangat cepat. Awalnya saya tidak mengetahui bila itu tembok runtuh. Tahu-tahu menimpa atas rumah saja. Saya sendiri kaget bukan main, karena sebelumnya saya sedang tidur di kamar," kata Widiyanto.

Widiyanto terperanjat dan mengaku sempat meloncat. Namun karena kejadiannya sangat cepat, ia tak bisa mengindari reruntuhan yang membuat atap rumahnya jebol. "Semua barang di dalam rumah rusak berantakan akibat tertimpa reruntuhan. Di antaranya perabotan rumah tangga seperti televisi, tempat tidur, dan lemari," katanya.

Atas kejadian itu, Widiyanto dan sejumlah korban lain menuntut ganti rugi perbaikan rumah dan biaya pengobatan. "Pabrik itu dulu juga digunakan pembuatan baterai, sudah cukup lama tidak digunakan karena banjir rob. Kemudian proses pruduksi pindah sekitar 15 meter dari pabrik." imbuh Widiyanto.

Mantan Lurah Kuningan Busro (64), mengatakan pabrik plastik seluas sekitar 500 meter persegi tersebut sudah ada sejak zaman Belanda. Saat ini sudah tidak beroperasi. "Rumah-rumah warga sekitar juga sudah lama, diperkirakan sejak zaman belanda sudah ada. Para korban menempati rumah tersebut secara turun temurun," ujarnya.

Kapolrestabes Semarang Kombes Elan Subilan saat dikonfirmasi mengatakan, untuk melakan proses hukum dalam insiden ini, pihaknya mengaku masih menunggu hasil penyelidikan. "Kami tidak akan gegabah melakukan proses hukum. Apakah ditemukan unsur pidana atau tidak, kami menunggu hasil penyelidikan," katanya. (Mughis/LSP)


by: red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar