Blogger Widgets

Awas, Main HP Saat Berkendara Didenda Rp 750 Ribu

Diposting Unknown jam 16.21
Ilustrasi
SEMARANG- Tak sedikit, kecelakaan terjadi akibat pengemudi atau pengendara membuka Sort Messege Service (SMS) atau menerima panggilan telepon. Meski membahayakan nyawa diri sendiri dan orang lain, namun masih banyak ditemui pengendara atau pengemudi melakukan hal tersebut.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Semarang telah mensosialisasikan aturan lalu lintas tentang larangan bagi pengendara atau pengemudi menggunakan Handphone saat sedang mengemudi. Baik menerima telepon maupun sekedar membaca SMS.  

“Bagi pengendara yang melanggar akan dikenakan Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1) tentang melakukan kegiatan lain saat mengemudi, dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan. Dendanya Rp 750 ribu,” kata Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Faizal, Kamis (13/12/2012).

Menurutnya, hal tersebut adalah aktivitas sepele yang jika tidak diperhatikan akan menjadi sumber bahaya baik bagi pengendara itu sendiri maupun orang lain. “Banyak kecelakaan diakibatkan karena pengendara lalai saat mengemudi. Tak jarang, pengendara sepeda motor  biasanya menerima telepon dengan cara dijepitkan di dalam helm. Jelas, itu mengganggu konsentrasi,” katanya.

Hingga saat ini, pihaknya telah melakukan sosialisasi terhadap pasal tersebut. Dikatakan Faizal, tingkat kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu litas masih minim. Hal itu bisa diukur berdasarkan data hasil program Operasi Candi selama 14 hari sejak tanggal 28 November sampai 11 Desember 2012. Selama dua pekan saja, sedikitnya ada 10.299 pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas.

Secara rinci, sebanyak 7.729 orang ditilang, 2.670 orang diberikan teguran. Tidak hanya itu, sedikitnya ada 259 kendaraan roda dua dan roda empat disita, karena tidak dilengkapi surat kendaraan dan sudah dimodifikasi atau tidak standar.  “Hasil tersebut kami prediksi masih terus meningkat setiap harinya. Hal ini menunjukkan kesadaran masyarakat untuk menaati aturan lalu lintas masih minim,” imbuh Faizal. (Mughis/LSP)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Korupsi


Siapa lagi? »

Peristiwa


Arsip Peristiwa »

Berita


Arsip Berita »

Modus


Arsip Modus »

Jeng-jeng


Arsip Jeng-jeng »

Kasus


Arsip Kasus »

Horor Kota


Arsip Horor Kota »

Kriminal


Arsip Kriminal »

Tradisi Budaya


Selanjutnya »

Politik Itu Kejam


Simak Selanjutnya? »

Komunitas Pembaca


*) Tulis peristiwa di sekitar Anda, kirimkan ke email redaksi kami: singautara79@gmail.com

Citizen Journalism


Siapa lagi yang nulis? »

Wong Kene


Arsip Wong Kene »