Handojo Dijebloskan di Rutan Mapolda Jateng



Gabby didampingi kuasa hukumnya
SEMARANG- Polemik kasus yang melilit bos PT Hanita Artha Nusantara atau air minum mineral  Oxxywell Ir J Handojo menginjak babak baru. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Handojo akhirnya dijebloskan ke Rutan Mapolda Jateng oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.

Sebelumnya Handojo sempat mendadak sakit saat hendak ditahan, hingga mendapat perawatan di RS Bhayangkara Semarang. Handojo resmi ditahan sejak hari senin tanggal 17 Desember 2012.

“Ia ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan tindak pidana penggelapan sesuai dengan ketentuan yang diatur dan diancam dalam Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Mas Guntur Laope.

Penahanan tersebut dilakukan karena pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng menyatakan tersangka Ir. J Handojo telah cukup bukti serta sudah cukup memenuhi unsur delik pidana yang disangkakan.

Toni Triyanto, selaku kuasa hukum korban tampak lega atas penahanan tersebut. Pasalnya, proses penyidikan kasus ini cukup lama dan melelahkan. Bahkan kasus tersebut masih panjang. “Sebelumnya, paska pemeriksaan tersangka pada tanggal 12-13 Desember 2012 lalu, kemudian Handojo dilepas. Pada tahan berikutnya, yakni pada tanggal 17 Desember 2012, Handojo resmi ditahan oleh Ditreskrimsus Polda Jateng.” Kata Toni didampingi Anugrah Surya Kusuma kepada wartawan, Kamis (20/12/2012).

Pihaknya menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi terhadap Kapolda Jateng Bapak Irjen Pol Didiek Sutomo Triwidodo, beserta jajaran Penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng yang telah menindaklanjuti laporan korban hingga melewati tahap penyelidikan, penyidikan hingga akhirnya melakukan penahanan.

“Proses ini masih panjang, klien kami memiliki harapan yang sama seperti warga negara Indonesia lainnya. Berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya, sehingga siapapun yang bersalah harus mempertanggungjawabkan segala kejahatan yang sudah dilakukannya di hadapan hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng melalui suratnya bernomor: B/68/XII/2012/Reskrimsus, menyampaikan perihal surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). “Proses penyidikan perkara kejahatan ITE yang dilakukan tersangka telah melewati masa pemeriksaan, kemudian penahanan “Nantinya, tahap berikutnya adalah pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,” imbuhnya.

Setelah penahanan sejak tanggal 17 Desember 2012, ternyata tersangka diketahui berada di RS Bhayangkara karena beralasan tensi darahnya tinggi. Namun tersangka tetap dalam pengawasan dan penjagaan polisi sebelum akhirnya dilakukan penahanan dan dibawa ke rutan Mapolda Jateng.

Sementara korban Gabby Permata Starosa menyatakan telah membuktikan kepada publik dan seluruh Leader, Stockist maupun member Myoxy, bahwa Ir.J.Handojo benar-benar sudah ditetapkan sebagai tersangka kejahatan ITE dan sudah ditahan. Ia mengaku optimis membesarkan PT Mulia Rejeki Waterindo (Myoxy) telah bebas dari kejahatan yang dilakukan Handojo. “Saya berharap, mulai 2013 adalah menjadi tahun yang baru. Kami siap memulai membesarkan kembali kejayaan Myoxy dan tetap dalam semangat menjalankan misi sosial untuk membangun Yayasan Kanker dan Sekolah bagi ribuan anak yang tidak mampu. Semua itu diambil dari keuntungan penjualan Myoxy.” pungkasnya. (Mughis/LSP)

1 komentar:

  1. Masuk tahanan beneran apa cuma DAGELAN lagi, kaya berita tempo hari ?

    BalasHapus