Tersangka Korupsi Seret Nama Mantan Bupati Cilacap
Dua tersangka kasus dugaan korupsi tindak pidana korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Proyek Program Sistem Informasi Managemen Pemerintahan Desa (SIMPEDES), menuding perintah proyek pengadaan komputer yang dilaksanakan di 21 Kecamatan atau sebanyak 269 desa se-Kabupaten Cilacap itu atas perintah Bupati Periode 2008 Probo Yulastro.
"Saya hanya melaksanakan perintah dari atasan kami Pak Probo Yulastro," ujar Dangir yang dihadirkan dalam gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Jateng, Jum'at (30/11).
Ia mengaku, dalam proyek tersebut, tersangka sebagai bawahan hanya mensosialisasikan program bantuan pengadaan perangkat komputer ke seluruh desa.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak penyidik Direskrimsus Polda Jateng. Peran Dangir dalam proyek ini adalah sebagai fasilitator di bagian pemerintahan saat ia menjabat sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Cilacap. Adapun Suyatmo adalah broker pengadaan barang. Sementara Harry adalah rekanan yang menyediakan barang, berupa komputer.
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menyatakan telah merampungkan berkas penyidikan terhadap dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek sistem informasi manajemen pemerintahan desa (Simpedes) Kabupaten Cilacap senilai Rp 7,6 miliar.
Sebagaimana dua tersangka masing-masing; staf ahli Pemkab Cilacap, Dangir Mulyadi dan staf pembangunan Pemkab Cilacap, Suyatmo. Dalam kasus ini polisi juga menetapkan tersangka lain, yakni Direktur PT. Ekamatra Cipta Mandiri, Herry Karmawan telah ditahan di Mapolda Jateng.
"Berkas penyidikan ketiga tersangka telah rampung, sudah dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga tak lama lagi siap disidangkan," kata Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, AKBP Joko Setiono, ditemui di ruang kerjanya di Markas Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Jalan Sukun Raya, Kecamatan Banyumanik, Semarang.
Joko menjelaskan, ketiganya diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Cilacap tahun 2008. Kasus korupsi ini berawal saat ada alokasi dana sepihak oleh Pemkab Cilacap untuk mendanai proyek Simpedes. Pada proyek itu dianggarkan dana Rp 48 juta untuk tiap – tiap desa. Total yang mendapat dana itu berjumlah 269 desa. Secara keseluruhan proyek itu menelan anggaran sekitar Rp 13 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Joko, tersangka Dangir saat itu bertugas di bagian pemerintahan sebagai fasilitator. Sedangkan Suyatmo berperan broker pengadaan barang dan menerima uang Rp 125 juta dari proyek tersebut. Sementara dari tersangka dari pihak swasta selaku rekanan proyek.
"Dugaan korupsi itu mencuat setelah uang Rp 48 juta itu dibelikan seperangkat komputer beserta aplikasi pendukung dan pelatihan. Namun kenyataanya para kepala desa tidak pernah mendapatkan pelatihan pendampingan, sehingga komputer itu mangkrak tidak ada yang bisa menggunakan," ungkapnya. (Mughis/LSP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar