ilustrasi |
SEMARANG- Penyidik Kejaksaan Negeri Semarang menyita sejumlah aset harta benda milik Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Arum Jaya. Aset tersebut dijadikan barang bukti kasus dugaan korupsi penyimpangan dana bantuan dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).
Barang yang disita masing-masing mesin cuci seharga Rp 5 juta dan mesin pengering seharga Rp 12 juta. Diduga, mesin tersebut digunakan dalam usaha binatu milik tersangka Sumiarni, Kasir BKM Arum Jaya.
Sumiarni telah ditahan sejak 2 Oktober 2012 bersama Agung Rofiyanto, Staf Administrasi Kredit dan Tabungan BKM Arum Jaya. Sebelumnya, dua pekan lalu, penyidik Kejari telah menyita 24 bendel dokumen di kantor BKM yang melakukan praktek korupsi tersebut.
“Aset tersangka sudah kami sita. Selain barang yang telah disita itu, tidak ada lagi yang bisa disita. Ada aset tanah dan sepeda motor dari dua tersangka itu, tapi juga sudah digadaikan,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Semarang Chandra, Jumat (2/11).
Kasus korupsi ini mencuat setelah BKM Arum Jaya mendapatkan dana PNPM sejak tahun 2000-2011. Tahun 2000 dana turun sebesar Rp 387 juta, tahun 2007 sebesar Rp 70 juta, tahun 2010 sebesar Rp 9,5 juta, dan tahun 2011 sebesar Rp 23 juta.
Total uang yang diterima BKM Arum Jaya senilai Rp 489.860.000.
Modus korupsi yang digunakan dua tersangka; Sumiarni dan Agung adalah dengan cara membuat 120 permohonan pinjaman. Namun dalam kenyataannya pemohon itu fiktif. Sehingga uang negara tersebut diduga dilahap dua tersangka untuk kepentingan pribadi.
Total dana PNPM yang amblas di BKM Arum Jaya mencapai Rp 325 juta. Sejumlah barang bukti dokumen pengajuan kredit fiktif hasil rekayasa tersangka telah diamankan penyidik. Masing-masing: buku kas umum, dokumen piutang, dokumen kredit dan dokumen hasil audit. “Tak lama lagi berkas penyidikan selesai. Sehingga akan segera dilanjutkan dengan menyusun dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk disidangkan,” pungkasnya. (Mughis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar