Kantor Wali Kota Diobok-obok Maling
SEMARANG- Pencuri kali ini benar-benar "gila". Bagaimana tidak, ia nekat mengobok-obok kantor Wali Kota atau tepatnya di ruang kerja Staf Ahli Wali Kota Semarang Harini di kompleks kantor Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang di Jalan Pemuda Semarang.
Pelaku menggasak televisi LG 26" dan Netbook Lenovo 10" warna merah di ruangan tersebut. Usut punya usut, pelakunya adalah Sugeng Pramono (31), warga Kampung Kepatihan No 136, Bangunharjo, Semarang, seorang cleaning service yang bekerja di kantor milik pemerintah itu.
"Kami menangkap pelaku berdasarkan laporan pencurian yang dilaporkan oleh pihak Pemkot Semarang. Setelah dilakukan penyelidikan, kami menetapkan seorang cleaning service di kantor tersebut menjadi tersangka," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Elan Subilan dalam gelar perkara di Mapolsek Semarang Tengah, Selasa (27/11/2012).
Pencurian terjadi Senin (5/11), sekitar pukul 17.00. Mulanya, tersangka sedang menjalankan tugas membersihkan ruangan di lokasi kejadian. "Tersangka mengaku melihat LCD layar datar yang tergeletak di atas meja. Sementara di tempat lain melihat netbook. Tersangka kemudian mengambilnya dan membawa pergi mengendarai motor," ungkap Elan Subilan didampingi Kapolsek Semarang Tengah AKP Ali Wardana.
Penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Rudi Mantolulu akhirnya menemukan barang bukti di tangan tersangka. Sehingga atas penemuan itu membuat tersangka tak mampu berkutik. "Tersangka sudah mengakui perbuatannya," imbuh Elan.
Sugeng sendiri mengaku melakukan pencurian itu karena ingin memiliki televisi untuk keperluan di rumahnya. Sehingga barang hasil curiannya tersebut tidak dijual. "Saya tidak kuat beli, karena gaji perbulan hanya
Rp 600 ribu," dalih Sugeng saat gelar perkara.
Tersangka telah bekerja selama dua tahun sebagai leaning service di kantor tersebut. Sebelumnya, ia adalaha seorang tukang becak di kawasan Lokalisasi Sunan Kuning Semarang Barat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Mughis/LSP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar