Semarang- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng mengumpulkan bukti-bukti dan dokumen pelengkap guna penyelidikan atas dugaan korupsi pembayaran hutang pihak ketiga di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Blora senilai Rp 10 Miliar yang melibatkan 93 rekanan.
Guna pengumpulan bukti itu, kemarin pihak intel kejaksaan telah meminta dokumen-dokumen pengadaan dan pembayaran di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Blora dan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD) Kabupaten Blora.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) I Intel Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Achmad Mudhor, saat menerima audiensi dari perwakilan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOMSAK) di ruang kerjanya, Kamis (29/11/12).
Muchdhor menambahkan, hasil pengumpulan dokumen-dokumen akan diproses, ditelaah, dan jika memenuhi unsur akan diteruskan kepada bagian lain yang berwenang menangani salah satu kasus yang dilaporkan tersebut. "Saat ini kami sedang mengumpulkan dokumen-dokumen dan bukti-bukti material pelengkap untuk bisa segeraditelaah dan dilakukan penyelidikan. Dan akan kami susun dalam laporan, jika memenuhi unsur maka akan kami teruskan, dan jika masih kurang maka perlu tambahan dokumen lain sebagai pendukung" tegasnya.
Sementara itu, dalam dialognya Rifa'i, koordinator KOMSAK Jateng mengungkapkan pihak kejaksaan tinggi dinilai lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi pembayaran pihak ketiga tersebut. "terbukti sudahhampir dua bulan sejak laporan, pihak kejaksaan belum memanggil pihak-pihak yang terlibat untuk dimintai keterangan" tambahnya.
Untuk itu, Rifai meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk lebih berani dan cepat dalam menangani kasus dugaan korupsi terkait pembayaran pihak ketiga senilai 10 Milyar yang telah dilaporkannya itu. Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2012 senilai 10 Milyar untuk pembayaran pihak ketiga telah dilaporkan elemen masyarakat.
Ada 93 rekanan yang terbayarkan oleh pemkab Blora melalui DPPAD atas pekerjaan proyek APBD TA 2011 di Dinas PU Blora. "Pemkab Blora melalui Dinas PPAD telah meyalahi aturan dengan melakukan pembayaran utang pihak ketiga kepada rekanan, padahal pekerjaan tersebut masuk anggaran tahun 2011, tetapi dibayarkan di penganggaran tahun 2012" tegas Rifa'i. (nung)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar