Pria Asal Kalimantan Jualan Sabu di Semarang


SEMARANG- Kota Semarang dijadikan “pasar” sabu-sabu oleh pelaku peredaran narkotika. Entah disebabkan lemahnya pengawasan memasuki wilayah Semarang atau konsumen sabu-sabu besar, yang jelas Semarang menjadi sasaran empuk bagi penjual sabu.

Ditengarai, narkotika jenis sabu yang masuk di Kota Semarang berasal dari luar Jawa dan kota besar seperti Jakarta dan Surabaya.  Hal itu terungkap paska tertangkapnya seorang pria asal Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Pria yang beridentitas Muh Syarif (22), itu diringkus tim Satuan Narkoba Polrestabes Semarang, saat sedang bertransaksi atau menjual sabu di Kota Semarang.

“Syarif tidak hanya memakai, tapi jutga menjualnya. Kami berhasil menangkap tersangka di rumah kos Jalan Kawasan Industri Megah Terboyo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Di rumah itu digunakan transaksi penjualan sabu-sabu,” ungkap Kapolrestabes Semarang, Kombes Elan Subilan, di Mapolrestabes Semarang, Senin (29/10).

 Di hadapan polisi, Syarif mengaku mendapatkan sabu dari Batam. Dia mengaku baru 3 bulan berjualan sabu. “Namun kami masih melakukan pengembangan penyelidikan. Sebab, kami menduga ia merupakan pemain lama,” kata Elan.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 30 kantong plastik kecil berisi sabu dengan berat total sekitar 12 gram. Selain itu, Polrestabes Semarang juga berhasil menangkap tiga tersangka lain, masing-masing; Deddy S (36), warga Pleburan, yang ditangkap di Jalan Wonodri Baru Kota Semarang, Assrianto (34), warga Wonodri Semarang, ditangkap di Jalan Raung nomor 18 A, Gajahmungkur, Kota Semarang; dan Tri BP (40), warga Puspowarno, ditangkap di Perumahan Gemah Permai, Jalan Gemah I Blok F nomor 21, Kelurahan Sendangguwo Kecamatan Tembalang Kota Semarang.

Dari tangan Dedy, disita 0,75 gram sabu, bong, dan handphone, dari tangan Assrianto yaitu 0,010 gram sabu, dan bong, serta handphone. Sedangkan barang bukti 1 gram sabu. Sedangkan dari tangan Tri BP (40), warga Puspowarno, disita 1 gram sabu. Barang bukti lain yaitu sebuah timbangan digital merk Kris Chef warna silver, satu kantong plastik berisi kantong ‑ kantong plastik kosong, sebuah alat hisap sabu ‑ sabu atau bong dan sebuah korek.

Tersangka Syarif mengaku, Sabu itu diedarkan dengan harga Rp 400 ribu - Rp 500 ribu per paket. Ia juga mengaku tidak pernah bertemu atau bertatap muka secara langsung, baik dengan pemasok maupun pembeli. “Saya hanya diberi upah dengan barang (sabu-red). Kemudian saya pakai sendiri,” ujar Syarif. (Mughis/LSP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar