SEMARANG – Joko Widodo (Jokowi) menepati janjinya untuk menyerahkan surat pemberhentiannya sebagai Wali Kota Surakarta kepada Pemprov Jateng. Surat nomor 131/2909 perihal permohonan usulan pemberhentian wali kota dan usulan pengangkatan wali kota Surakarta tertanggal 1 Oktober 2012 diterima Sekretariat Daerah (Setda) Jateng, kemarin.
Meski begitu, Jokowi berhalangan untuk menyerahkan surat itu secara langsung sehingga diwakilkan Sekretariat DPRD (Setwan) Kota Surakarta. Menurut Kepala Bagian Rapat dan Peraturan Perundangan Setwan Kota Surakarta Tutik Mulyani penyerahan surat itu dilakukan bersama Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Surakarta Toto Amanto.
“Kita sudah menyerahkannya ke sekretariat Sekda karena sebelum diserahkan ke gubernur melalui sekda dulu. Kemudian, dari sekda akan diproses lagi ke otda biro (otonomi daerah),” katanya.
Ia juga mengatakan penyerahan surat itu sendiri telah menyesuaikan jadwal KPU. Selain itu, sebelumnya DPRD Kota Surakarta juga telah memutuskannya dalam sidang paripurna pada Senin (1/10) lalu. “Dalam hal ini, tidak ada kesan terburu-buru karena telah sesuai jadwal KPU dan, saat sidang paripurna, dewan juga menyetujui permohonan usulan pemberhentian wali kota tersebut,” terangnya.
Tidak hanya soal pemberhentian tapi surat itu juga berisi permohonan pengangkatan Wakil Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo sebagai pengganti Jokowi. Nantinya, lanjut dia, Hadi bertugas sebagai Wali Kota Surakarta hingga habis masa jabatan Jokowi pada 2015.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jokowi berjanji akan menghadap Gubernur Jateng Bibit Waluyo untuk meyerahkan surat pemberhentian dirinya sebagai Wali Kota Surakarta. Namun pada kenyataannya kemarin, Jokowi sendiri tak hadir dan diwakilkan Setwan Kota Surakarta. (Novian)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar