Petrus Edison Ambarura |
Meski kini semua usulan UMK 2013 dari kabupaten/ kota sudah masuk ke tingkat provinsi, namun Dewan Pengupahan Jateng tetap melakukan kajian kembali sebelum diserahkan ke gubernur. Tujuannya, untuk melihat kelayakan upah itu sendiri sehingga tidak merugikan kepentingan pengusaha dan pekerja.
Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Dinakertransduk) yang juga Ketua Dewan Pengupahan Jateng Petrus Edison Ambarura, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (31/10).
Ia menjelaskan pengkajian itu layak dilakukan agar nantinya UMK sesuai dengan keinginan dan kemampuan semua pihak.
Untuk itu, kata dia, apabila masih ada usulan yang dianggap merugikan salah satu pihak maka pihaknya akan ‘menyambangi’ bupati/ walikota yang telah mengusulkan besaran angka UMK untuk daerahnya. Ditegaskannya pula, tindakan untuk mendatangi kepala daerah itu bukan untuk melakukan intervensi menurunkan angka UMK, melainkan hanya untuk memastikan bahwa semua pihak menyetujui besaran angka tersebut. “Kita ingin ada satu kesepakatan dalam pengusulan angkanya. Jika masih sulit untuk menentukannya, maka kita akan bertemu dengan kepala daerah yang telah mengusulkannya,” katanya.
Dikatakannya pula, “saya bertemu dengan bupati/ walikota itu hanya untuk menanyakan angkanya saja dan bukan untuk merevisi apalagi menurunkannya. Kita hanya berharap angka usulan itu bisa diterima semua pihak dan tidak ada yang dirugikan.”
Ia juga mengatakan, dalam hal pengupahan itu, pihak di tingkat provinsi hanya mengumpulkannya dan mengkajinya. Soal penentuan besaran upah, merupakan kewenangan dari kabupaten/ kota sebagai pihak yang mengetahui persis kebutuhan hidup layak (KHL) di daerahnya.“Dewan Pengupahan Jateng itu hanya mentabulasi, kuncinya tetap dipegang di kabupaten/ kota,” ujarnya.
Setelah angka usulan itu fix, maka selanjutnya Dewan Pengupahan Jateng akan menyerahkan sejumlah usulan angka UMK 2013 dari kabupaten/ kota ke gubernur. Kemudian, gubernur akan melaporkannya ke DPRD untuk segera ditetapkan. “Alurnya, Dewan Pengupahan tingkat I akan mengkaji dulu. Setelah itu dilaporkan ke gubernur dan gubernur nanti ke pimwan (pimpinan DPRD) untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Penetapannya sendiri dijadwalkan pada November 2012. “Paling cepat sebelum atau pada 20 November, gubernur sudah menandatangani UMK 2013,” kata Siti Rohatin, Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinakertransduk Jateng.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi unjuk rasa kembali dilakukan para perwakilan buruh di Kota Semarang. Dalam tuntutannya, para buruh meminta angka usulan UMK 2013 dari Plt Wali Kota Hendrar Prihadi sebesar Rp 1.209.100 tidak dirubah. Tuntutan itu disampaikan karena mereka mengindikasikan ada upaya dari oknum pejabat di Pemprov Jateng untuk menurunkan angka UMK 2013 tersebut.
“Setelah usulan itu dikirim ke provinsi, hal tersebut justru meresahkan karena kini muncul indikasi mafia upah. Mereka (oknum pejabat pemprov) ingin menurunkan angka usulan walikota dengan cara ingin mengulang kembali pembahasan yang sudah selesai di tingkat kota, mengkomunikasikan lagi dengan DPRD kota agar turun menjadi Rp 1.150.000. Selain itu, oknum pejabat provinsi itu berusaha melobi gubernur agar angka (usulan) itu turun,” kata Kordinator Umum Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jateng Nanang Setyono.(Novian)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar