Blogger Widgets

Celurit Berbicara, Teman Sepermainan Dihabisi

Diposting Unknown jam 19.34


KARANGAYU- Hanya dinilai tidak memiliki solidaritas, mata celurit akhirnya berbicara. Teman sepermainan pun rela dihabisi.  
Salah satu adegan reka ulang

Itulah latar belakang dalam reka ulang pembunuhan terhadap Triyanto alias Kembar (22), warga Jalan Borobudur II RT 04/RW XII, Kembangarum, Semarang Barat, yang digelar penyidik Reskrim Kepolisian Sektor Semarang Barat, Selasa (3/10).

Dua tersangka masing-masing; Makhfud Amanudin alias Unyil (19), warga asli Trurejo, Jepon Blora dan tinggal di Perum PLN Jrakah, Ngaliyan dan Andi Kurniadi (29), warga Jalan Sriwibowo Dalam, Kembangarum, Semarang Barat, memeragakan kronologis pembunuhan yang dilakukan pada Selasa (3/9) lalu.

Reka ulang tersebut juga menghadirkan seorang saksi mata Vika (23), teman korban sekaligus teman sepermainan tersangka sejak kecil. Baik korban, tersangka maupun saksi adalah teman sepermainan. Di antaranya tinggal bertetangga.

Para tersangka memeragakan 14 adegan. Adegan awal dimulai dari pertigaan Jalan Sri Rejeki I, tepi Jalan Abdulrahman Saleh. Di lokasi itu, tersangka Andi yang membonceng motor Jupiter bersama Unyil, membacok punggung korban Tri menggunakan celurit yang dibawanya.

Namun sebenarnya, menurut tersangka, sasaran pembacokan adalah Vika yang membonceng motor Shogun bersama korban Triyanto. Akan tetapi tersangka salah sasaran.

"Saya sempat menghindar, sabetan celurit sempat mengenai leher belakang," kata Vika di sela rekontruksi.

Mengetahui diserang, Vika pun langsung turun dari motor. Vika mengadakan perlawanan dengan menggunakan parang yang sengaja dibawanya dari rumah. "Saya sempat duel dengan Andi. Namun saya terdesak, kemudian lari ke arah Jalan Suratmo. Korban Triyanto yang sudah luka parah akibat bacokan di punggung menyusul dengan mengendarai motor," ungkap Vika.

Sesampai di Jalan Suratmo, tepatnya di depan gerbang PT Brilian Keramik No 26-28 Semarang Barat, Vika berhasil dikejar oleh dua tersangka. Di tempat itu, kembali terjadi duel dengan dua tersangka. "Saya berhasil lari. Sementara Tri dibantai dua tersangka," ungkap Vika.

Tersangka menghabisi Tri dengan celurit dan parang milik Vika yang jatuh ditinggalnya. "Awalnya, saya membawa parang hanya untuk jaga-jaga," kata Vika.

Korban terkapar dengan bersimbah darah. Sementara kedua tersangka kabur.
"Kami dulu teman kumpul mulai kecil, dan tetanggaan. Saya tidak tahu kenapa dia menyerang. Belakangan saya baru mengetahui, mereka dendam karena saya tidak jenguk adiknya yang berada di penjara. Saya pikir, mereka juga sudah lama tidak bersapa ataupun bertemu hampir sekitar lima bulan," kata Vika yang pernah dipenjara selama 3 bulan dalam kasus pengeroyokan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 Subsider 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Mughis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Korupsi


Siapa lagi? »

Peristiwa


Arsip Peristiwa »

Berita


Arsip Berita »

Modus


Arsip Modus »

Jeng-jeng


Arsip Jeng-jeng »

Kasus


Arsip Kasus »

Horor Kota


Arsip Horor Kota »

Kriminal


Arsip Kriminal »

Tradisi Budaya


Selanjutnya »

Politik Itu Kejam


Simak Selanjutnya? »

Komunitas Pembaca


*) Tulis peristiwa di sekitar Anda, kirimkan ke email redaksi kami: singautara79@gmail.com

Citizen Journalism


Siapa lagi yang nulis? »

Wong Kene


Arsip Wong Kene »