Bupati Rembang Segera “Diseret” ke Polda

M Salim

SEMARANG- Sekian lama tertatih, penyidikan kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal PT RBSJ (Rembang Bangkit Sejahtera Jaya), yang melibatkan Bupati Rembang M Salim memasuki babak baru.  Tim Penyidik Sub Direktorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah siap “menyeret” orang nomor satu di Rembang tersebut.

“Kami sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada yang bersangkutan (M Salim-red),” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Mas Guntur Laude, Selasa (30/10).

Mas Guntur menjelaskan, pemeriksaan akan dilakukan dalam waktu dekat. Mengingat status Bupati Rembang M Salim tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal PT RBSJ (Rembang Bangkit Sejahtera Jaya).

“Namun demikian, pada pemeriksaan nanti, yang bersangkutan (M Salim-red) berkapasitas sebagai saksi, untuk tersangka M Siswadi (Direktur PT RBSJ-red),”  tambah Kepala Sub Direktorat III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, AKBP Joko Setiono.

Joko menjelaskan, dalam kasus ini, Kepolisian Daerah Jateng telah menetapkan dua tersangka, yakni M Salim dan Siswadi. Sebelumnya, dua tokoh tersebut telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. “Hingga saat ini, sedikitnya 29 saksi telah diperiksa,” ujar Joko ditemui wartawan di kantornya.

Meski telah ditetapkan tersangka, Joko mengaku masih terganjal izin presiden. Sehingga belum bisa melakukan penahanan terhadap tersangka. Lebih lanjut dikatakannya, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Pasal 36 Undang - Undang Pemerintahan Daerah Nomor 32/2004, M Salim bisa dilakukan pemeriksaan, meski berstatus sebagai kepala daerah. “Tapi kalau penahanan tidak bisa, sebab untuk menahan kepala daerah yang terlibat korupsi tetap diperlukan izin presiden,” katanya.

Selain itu, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng mengaku terhambat oleh lambannya pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “BPK hingga saat ini belum mengirimkan PKN (Perhitungan Kerugian Negara-red) atas penyimpangan dana itu. Padahal, kami sudah 4 kali mengirim surat ke BPK. Datang secara langsung sebanyak 10 kali, tapi sampai sekarang hasil PKN atas dugaan korupsi itu belum juga keluar,” ujarnya.


Perhitungan diperlukan untuk mengetahui berapa kerugian negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan tersangka M Salim. Atas keterlambatan perhitungan BPK ini, mengakibatkan jumlah kerugian belum jelas.

Sebelumnya, BPK hanya memberikan keterangan terdapat kerugian negara senilai  Rp 5,542 miliar. “Itupun berdasarkan investigasi BPK pada 27 Maret 2009 silam. Maka dari kisaran tersebut, masih dimungkinkan tambah ataupun berkurang,” imbuhnya.

Kasus korupsi ini mencuat setelah M Salim dalam visi misinya sebagai Bupati Rembang mempunyai program kesejahteraan masyarakat Rembang. Program tersebut disampaikan ke DPRD setempat. Menindaklanjuti program itu, M Salim mendirikan PT RBSJ, awalnya bernama PT RSM. Tersangka Siswadi merupakan Direktur PT RBSJ.

Program itu mengambil pendanaan dalam APBD tahun 2006. Investigasi BPK RI, menemukan penyimpangan anggaran APBD Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2006-2007. Pada tanggal 16 Juni 2010, penyidik Polda Jateng menetapkan M Salim dan M Siswadi sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut. (Mughis/LSP)


1 komentar: