Tiga Kali Kirim Sabu ke LP Kedungpane, Lolos


]SEMARANG- Tim Satresnarkoba Polrestabes Semarang berhasil meringkus enam tersangka narkoba di tempat terpisah. Satu di antara tersangka Andi mengaku sudah pernah mengirim sabu-sabu sebanyak empat kali ke LP Kedungpane dan lolos dari pengawasan petugas.

Para tersangka sabu-sabu dikeler ke sel tahanan Mapolrestabes 
Tentu saja hal tersebut mengundang tanda tanya besar, terkait bagaimana sistem pengawasan di LP setempat? Tak hanya itu, narapidana di dalam LP yang memesan barang haram tersebut juga menggunakan ponsel sebagai alat komunikasi pemesanan. Bagaimana bisa narapidana memegang ponsel?

Jelas hal tersebut bukan persoalan sepele dan mesti mendapat perhatian dari pihak yang mempunyai kewenangan. Sebab peredaran narkoba dikendalikan dari dalam penjara bukan sekedar  isu belaka. Andi terakhir menyuruh istrinya Sunarti (35), warga Ngaliyan untuk mengantarkan lima paket sabu-sabu seberat 5 gram yang dibungkus rokok. Barang tersebut sedianya akan dikirim kepada salah seorang penghuni LP Kedungpane bernama Jhon Prat pada jum'at (31/8) lalu.

“Sebelumnya, saya sendiri sudah tiga kali mengirim sabu-sabu ke LP Kedungpane. Pemesannya Jhon Prat. Keempat saya menyuruh istri saya,” ujar tersangka Andi saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Rabu (5/9).

Dikatakan Andi, pengiriman tersebut biasanya dititipkan ke petugas Lapas. Barang itu dikemas ke dalam lintingan rokok dilapisi tisu. Kemudian dimasukkan ke dalam bungkus rokok secara rapi. Sehingga mampu mengelabui petugas di penjagaan.  “Saya mendapatkan barang itu dari seseorang yang saya sendiri tidak mengetahui namanya,” kata Andi.

Selain Andi, Satresnarkoba berhasil meringkus 5 tersangka lain, masing-masing; RH (46), tertangkap pada selasa (17/7) di Jalan Pleburan, CK (25), bersama RZ (30),  ditangkap pada kamis (9/8) di rumah kos di daerah Sampangan, TYK (38) ditangkap (26/8) di Jalan Plewan Gang I Siwalan Gayamsari dan DW (23), tertangkap pada senin (3/9) di Jalan Majapahit  di depan Polsek Pedurungan.

Kapolrestabes Kombes Pol Elan Subilan mengatakan,  pihak akan terus memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukumnya. Elan mengakui, peredaran Narkoba sangat tersembunyi, sehingga tidak mudah diungkap. Namun demikian pihaknya menyatakan serius mengungkap kasus Narkoba.“Tersangka mengaku tidak mengenal siapa pemberinya.” katanya.

Mengenali status pengantar sabu-sabu ke LP Kedungpane Sunarti. Elan menegaskan bahwa Sunarti dibebaskan,  Sebab berdasarkan hasil pemeriksaan, Sunarti memang tidak mengetahui bila paket tersebut adalah sabu-sabu.  “Maka statusnya hanya sebagai saksi,” terang Kapolrestabes.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari masing-masing tersangka. Di antaranya 8 paket sabu-sabu, 7 paket ganja dalam berbagai ukuran, empat kantong plastik bekas pembungkus shabu dan  beberapa alat hisap. Barang bukti yang lain antara lain: tiga buah HP berbagai merk, dua lembar uang Rp 50 ribu serta satu unit Suzuki Spin H-6717-IY milik salah satu tersangka. 

Para  tersangka melanggar pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dan pasal 114 (1) dengan ancaman paling sedikit 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta Rp 1 Miliar. (Mughis)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar