Saham 2500 Nasabah Amblas 108 Miliar

[Seorang Nasabah Solid Gold Ditetapkan Tersangka]

SEMARANG- Sebanyak 2500 nasabah investasi asal Wonosobo yang menanam saham di PT Bina Sinar Sejahtera (BSS) Jalan Sidomulyo No 19 Wonosobo, Jateng,  tertipu. Sedikitnya uang senilai Rp 108 miliar milik para nasabah amblas dibawa kabur Direktur Utama (Dirut), Tan Tandi Gunawan.

Dirreskrimmum Polda Jateng Kombes Firli
Tan sendiri saat ini telah ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng setelah sekian lama menjadi buron. Diduga, kasus tindak pidana perbankan atau penipuan penggelapan serta pencucian uang bermodus investasi ini melibatkan sejumlah oknum atau broker dari perusahaan investasi ternama seperti PT Milenium dan PT Solid Gold berjangka dengan bekerja sama dengan tersangka.

“Hingga saat ini kami masih melakukan pendalaman penyelidikan. Sementara ini, setelah memeriksa sebanyak 36 saksi, kami menetapkan satu tersangka, TTG selaku Direktur Utama PT BSS Wonosobo,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Firli, Senin (24/9).   

Tan sempat kabur sejak tanggal 24 Februari 2011 silam. Ia kabur setelah PT BSS tidak bisa melakukan transaksi tunai maupun transfer ke seluruh rekening nasabah.  “Diduga, tersangka membawa kabur uang milik 2500 nasabah investasi. Kerugian ditaksir sekitar Rp 108 miliar,” kata Firli.

Firli menjelaskan, kasus penipuan ini telah berlangsung sejak  26 April 2010 hingga Fabruari 2011. Para korban menjadi nasabah di PT BSS Jalan Sidomulyo No 19 Wonosobo. “Modus yang dilakukan tersangka yaitu menghimpun dana dari ribuan nasabah dengan menawarkan bisnis investasi. Tersangka juga mempunyai 5 KTP yang berbeda. Ia ditangkap di rumah kos di Jalan Kupang Jaya Indah Kav 99, Simo Mulyo, Surabaya, Jawa Timur,” kata Firli.

Untuk mengelabui para korbannya, tersangka memberi iming-iming atau janji keuntungan sebesar Rp 0,8 persen perhari atau 16 persen perbulan. “Tersangka memberikan perjanjian (MoU) dan apabila mas kontrak habis, maka modal awal akan dikembalikan secara utuh,” katanya.

Firli melanjutkan, tersangka selaku Dirut PT BSS yang seharusnya bergerak dalam bidang konsultan bisnis ini juga menertibkan dan memberikan sertifikat investasi kepada para nasabah sebagai bukti penyetoran yang ditandatangani tersangka. “Sebagian uang yang diputarkan, telah dibagi kepada sejumlah nasabah. Sementara nasabah yang lain mengalami kerugian,” tambahnya.

Usut punya usut, kepolisian mendapati bahwa tersangka merupakan nasabah dari perusahaan investasi ternama. “Saya mempunyai dua account, di PT Solid Gold dan PT Milenium,” ujar tersangka. (Mughis)


1 komentar: