Istri Wali Kota Salatiga Mengelak Disebut Korupsi
SEMARANG- Istri Wali Kota Salatiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Salatiga, Titik Kirnaningsih mengelak dari tuduhan korupsi disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (27/9).
Bahkan Titik justru menuding auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak menguasai bahan yang diaudit. Ia juga tidak mau disebut telah mengintervensi panitia lelang saat proses pemenang lelang.
"Saya tidak tahu kesalahan saya dimana. Jadi kalau majelis hakim menanyakan apakah saya megakui kesalahan atau tidak, saya tidak bisa menjawab," ujar Titik di hadapan majelis hakim yang diketuai Dolman Sinaga.
Bak pementasan teater, Titik pun seperti memulai actionnya di panggung sidang. Isak tangis pejabat anggun ini menyeruak sembari menjawab pertanyaan hakim. Titik mengingkari kedatangannya dalam rapat penentuan pemenang lelang. "Sebagai peserta lelang kami hanya pasif menunggu," ujar Titik.
Hal tersebut bertentangan dengan keterangan saksi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Salatiga, Saryono. Saryono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) proyek itu mengatakan Titik mendatangi rapat pada 17 Agustus 2008 di Rumah Dinas Wali Kota Salatiga. Pada proyek JLS paket STA 1+800 sampai dengan STA 8+350 sepanjang 6,5 kilometer Titik adalah pelaksana proyek.
Saryono menerangkan, keberadaan Titik dalam rapat itu berkapasitas sebagai Direktur PT Kuntjup. PT Kuntjup sendiri dalam pekerjaan tersebut merangkul PT Kadi International. Akan tetapi PT Kadi tidak memasok permodalan dalam pengerjaan proyek. PT Kadi dinyatakan sebagai lead firm dalam penggantian dokumen lelang. Kendati demikian, Kantor Pusat PT Kadi International di Jakarta menolak menandatangani kerjasama dengan PT Kuntjup.
Atas hal tersebut, Titik diketahui hanya berhubungan dengan pengelola PT Kadi di kantor perwakilan Jateng di Surakarta. Awalnya PT Kuntjup adalah lead firm. Sehingga status demikian, mengakibatkan PT Kuntjup tidak direkomendasikan sebagai pemenang. Karena PT Kuntjup dianggap tidak memenuhi kemampuan dasar dalam proyek JLS dengan anggaran Rp 50 miliar. Terlacak pula, proyek terbesar yang digarap PT Kuntjup hanya sebesar Rp 15 miliar.
Akhirnya rekomendasi pemenang lelang jatuh kepada PT Bali Pasific. Namun demikian, PT Kuntjup-PT Kadi kemudian mengganti komposisi dengan PT Kadi sebagai leadfirm. Atas terbitnya pengumuman PPKom justru memenangkan PT Kuntjup-PT Kadi atas rekomendasi Wali Kota Jhon Manopo.
Diduga, dalam proyek yang dipenuhi aksi kongkalikong ini juga melibatkan Suami Titik, Yulianto yang saat ini menjabat Wali Kota Salatiga. Yulianto sebagai orang yang mengegolkan rencana proyek JLS ke Kementerian Pekerjaan Umum. Ketika itu, Yulianto masih menjabat sebagai Ketua Gapensi Salatiga. Titik juga menuding, pelaporan kasus ini dilandasi unsur politis. (Mughis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar