Gubernur Akpol Diganti Anang Iskandar

SEMARANG- Paska Irjen Pol Djoko Susilo dinonaktifkan, saat ini Gubernur Akademi Kepolisian (AKPOL) Semarang dijabat oleh Inspektur Jenderal Polisi Anang Iskandar, di lapangan Bhayangkara kompleks Akpol Semarang, Jum'at (14/9).

Anang dilantik secara resmi oleh Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian Mabes Polri Komjen Pol Oegroseno. Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting di Provinsi Jateng. Namun Irjen Pol Djoko Susilo tidak hadir dalam kesempatan itu.

Oegroseno mengatakan, pergantian Gubernur Akpol yang baru ini berdasarkan surat keputusan Kapolri tentang mutasi beberapa pejabat di lingkungan Polri.

"Pergantian jabatan itu hal yang wajar dan biasa dilakukan di jajaran Polri. Tujuannya ya untuk memberikan warna baru. Agar setiap jajaran dapat memperoleh dinamika serta memberi motivasi baru," ujarnya saat ditemui wartawan usai pelantikan.

Dalam hal ini, Irjen Pol Anang Iskandar terpilih menjadi Gubernur Akpol yang baru. Tentu saja bukan tanpa sebab atau pun tanpa pertimbangan. "Yang bersangkutan dinilai mempunyai kredibilitas. Sehingga kepercayaan dan perintah Kapolri ini menjadi amanat yang harus dilaksanankan sebaik-baiknya," ungkap Oegroseno.

Dalam pimpinan Anang Iskandar, Sekolah Tinggi Kepolisian ini diharapkan mampu memberikan pendidikan yang berkualitas dengan konsep-konsep baru yang cemerlang.

Sementara Gubernur Akpol Irjen Pol Anang Iskandar menyatakan siap memajukan Akpol. "Kami masih memelajari dan berkonsolidasi dengan semua pihak yang terkait. Program-program yang dinilai bagus di Akpol siap diteruskan dan dikembangkan. Di samping itu, membuat konsep-konsep baru yang diupayakan mencerahkan pendidikan di Akpol," katanya.

Anang menjelaskan, beberapa program lama yang belum terlaksana seperti menjadikan Akpol Semarang sebagai tempat wisata dan pertukaran taruna dengan sejumlah negara di ASEAN, bagi Anang tidak ada masalah.

"Kami beserta segenap jajaran siap melaksanakan, tapi beri waktu saya untuk berkonsolidasi. Sehingga menemukan terobosan-terobosan baru dan segera mengambil langkah sebagai tindakan lebih lanjut," katanya.

Sebagaimana diketahui, Gubernur Akpol sebelumnya Irjen Djoko Susilo tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan simulator uji surat izin mengemudi Korlantas Polri. Djoko ditetapkan tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kasus tersebut mencuat, setelah penyidik KPK menggeledah kantor Korps Lalu Lintas Mabes Polri dan menemukan sejumlah barang bukti. Temuan itu juga mengindikasikan aliran dana korupsi proyek tersebut mengalir kepada sejumlah pejabat tinggi di jajaran Polri.

Irjen Djoko Susilo saat itu menjabat sebagai Kepala Korlantas Mabes Polri. Ia diduga menerima suap uang senilai Rp 2 miliar dari proyek keseluruhan senilai Rp 196,87 miliar. Hingga saat ini, proses hukum Djoko Susilo masih berlangsung. (Mughis)


Powered by Pendekar Bergitar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar