SEMARANG- Sebuah perusahaan kontraktor pembangunan PT Arya Kusuma Persada, yang berkantor di Jalan Papandayan Inpres No 28 Semarang, tertipu dalam proyek renovasi Pengadaan Rumah Dinas Pajak Kota Semarang. Belakangan baru diketahui, bahwa proyek tersebut fiktif.
Akibatnya, PT Arya Kusuma Persada mengalami kerugian Rp 370 juta. Terlapornya adalah Lintang Adi Kiswara (40), warga Perum Griya Banyumanik Asri No 44 RT 11/RW 02 Semarang. "Terlapor adalah rekanan atau teman yang sebenarnya sudah lama kenal, tapi tidak pernah bertemu," kata perwakilan perusahaan PT Arya Kusuma Persada, Dany Lukman Hakim (32), saat melapor di Mapolrestabes, Senin (6/8).
Karyawan warga Jalan Badak V Kecil No 13 RT 18/RW 06 Kelurahan Pandean Lamper Kecamatan Gayamsari itu meneruskan, kejadian penipuan tersebut bermula pada 21 Maret 2012 dan 12 April 2012 lalu. "Dia datang di kantor dan ditemui oleh Direktur PT Arya Kusuma Persada, Aryogo Kusuma Wiharjo.
"Kepada direktur kami, Dia (terlapor) menjanjikan akan memberi Proyek renovasi pengadaan Rumah Dinas Pajak Kota Semarang. Namun syaratnya ia meminta pinjaman uang, dengan dalih untuk biaya pengurusan," kata Dany.
Direktur Aryogo pun tak langsung mengabulkan permintaan pinjaman uang modal tersebut. Namun karena dibujuk-bujuk, akhirnya di lain waktu, Aryono mengabulkan permintaannya. "Uang tersebut serahkan kepada terlapor dalam bentuk cek Bank BRI dengan nomor rekening 325946 dan 325929," ungkapnya.
Lintang menjanjikan proyek renovasi rumah dinas pajak tersebut akan mulai digarap bulan Meret hingga April 2012. "Namun pada kenyataannya, proyek itu tidak ada. Saat dimintai kejelasan melalui telepon, dia selalu beralasan dan hanya bisa menjanjikan," lanjutnya.
Pihak PT Arya Kusuma Persada melalui direktur telah merekomendasikan, jika memang proyek tersebut tidak ada, maka uang tersebut diminta mengembalikan. "Namun terlapor justru menghilang dan sulit ditemui. Perwakilan perusahaan telah berusaha melakukan penyelesaian dengan berbagai cara. Di antaranya berusaha mencari di rumahnya, namun terlapor telah kabur. Bahkan diperoleh informasi bahwa Lintang tidak kerja sejak tiga bulan lalu," katanya.
Padahal sebelum terlapor membawa kabur uang, terlapor setiap hari selalu ke kantor PT Arya Kusuma Persada. Tak mau ambil pusing, pihak korban mantab menyelesaikan melalui jalur hukum.
Berbekal barang bukti berupa dua lembar foto kopi cek Bank BRI dengan nomor rekening 325946 dan 325929, kasus ini resmi dilaporkan Senin (6/8) pukul 13.30. Dany pengacu pada pasal 378 KUHP atas dugaan tindak pidana penipuan. (Abdul Mughis)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar