Lolos Ultraviolet, Uang Palsu Beredar

SEMARANG- Tertangkapnya dua tersangka pengedar uang palsu Yuliansyah Adi Wijaya alias Sinyo (26), serta Eliya Norma (30), warga Jalan Pamularsih Buntu RT 02/RW 08, Kelurahan Bojongsalaman, Kecamatan Semarang Barat oleh tim Reskrim Polsek Gayamsari, menyisakan pertanyaan besar.

Sebab, uang palsu tersebut terbukti berkualitas bagus dan mampu lolos saat diperiksa menggunakan sinar Ultraviolet. Polisi baru menemukan 5 lembar jenis uang pecahan Rp 100 ribu. Padahal, dimungkinkan pelaku mencetak uang palsu sejenis dalam porsi besar. Bagaimana jika uang palsu tersebut telah beredar?

Peredaran uang palsu menjelang lebaran memang persoalan klasik setiap tahunnya. Setidaknya, masyarakat berhati-hati dan teliti apakah uang yang saat ini Anda pegang asli atau palsu.

Tersangka kali ini memang bukan pelaku utama. Ia hanya mengedarkan beberapa lembar saja. Modus yang digunakan dengan cara membeli rokok di toko-toko pinggir jalan. "Jika lolos, tersangka mendapat kembalian uang asli," ungkap Kasi Humas Polrestabes Semarang Kombes Willer Napitupulu, dalam gelar perkara Jum'at (3/8).

Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan penyelidikan. Tersangka mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari temannya Ngatembun, yang saat ini berada di dalam LP Kedungpane. "Ia mengaku diberi sejak 6 bulan lalu oleh Ngatembun sebelum masuk penjara," kata Willer.

Tersangka Yuliansyah mengaku, ia mengambil uang tersebut di pinggir jalan Banyumanik. "Setelah saya ambil, kemudian saya simpan di rumah," kata Yuliansyah.

Selasa (31/7) sekitar pukul 20.00 ia bersama rekannya Eliya membelanjakan lima lembar uang pecahan Rp 100 ribu tersebut. Dengan mengendarai Yamaha Mio, mereka berjalan mencari sasaran warung rokok. "Aksi pertama berhasil. Kami mendapat kembalian uang asli. Begitu pun yang kedua dan ketiga. Di setiap warung, saya membeli rokok Djarum Super," imbuh residivis tersebut.

Rupanya pada aksi keempat di warung rokok Jalan Kampung Panjangan, Kelurahan Kemijen, Semarang Timur, tersangkap mengalami apes. Karena pemilik warung tersebut tidak bisa dikelabui dan mengetahui bahwa uang itu palsu. "Kami langsung ditangkap oleh pemilik warung, kemudian dilaporkan polisi," imbuh Eliya.

Kanit Reskrim Polsek Gayamsari, AKP Suharto menambahkan, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia. "Upal ini mempunyai kualitas bagus, sebab bisa lolos saat diperiksa dengan Ultraviolet. Namun demikian nomor seri uang serta logo BI tidak bisa dimanipulasi. Jadi, guna antisipasi, masyarakat harus lebih waspada dan teliti," kata Suharto.

Polisi mengamankan barang buktu berupa 5 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu; Rp 250 ribu uang asli hasil pengembalian serta lima rokok yang sudah dibeli oleh tersangka. Keduanya dijerat pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Abdul Mughis)

Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar