Terindikasi Manipulasi Izin, Minuman Oxxywell Diadukan
SEMARANG- Sedikitnya 5 konsumen minuman mineral Oxxywell mengadu ke Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Kota Semarang, Senin (23/7) siang.
Sejumlah konsumen tersebut mempertanyakan adanya indikasi ketidakabsahan izin MD dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan label halal yang mencamtumkan instansi Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada minuman yang dipasarkan melalui Multi Level Marketing (MLM) tersebut.
“Kami khawatir, produk ini ilegal. Terlebih beberapa waktu lalu sempat mencuat kasus terkait zat berbahaya dalam minuman mineral serupa. Sebagai masyarakat yang taat hukum, kami berhak mempertanyakan itu,” kata salah seorang pelapor Argo Wibowo (45), warga Semarang di Kantor LP2K Semarang , Senin (23/7).
Argo datang sekitar pukul 11.00, ditemani empat rekannya yang juga mengaku mempertanyakan hal yang sama. Masing-masing; Priyono, Tejo, Hery dan Widi. Semuanya warga Semarang .
Argo menjelaskan, ia megaku telah bertahun-tahun menjadi pengguna air mineral berbasis kesehatan (segala merek-red). Belakangan, ia ditawari air mineral produk baru bernama Oxxywell oleh seorang sales, Arifin. Minuman mineral tersebut hanya dipasarkan melalui MLM. Jadi, tidak bisa ditemukan di pasaran umum. Pemasarannya diduga telah menyebar di seluruh Indonesia .
“Mulanya saya tertarik. Selain kemasannya bagus, harganya juga cukup terjangkau yakni Rp 6000 ribu perbotol. Mengingat air mineral Oxxywell ini, katanya, merupakan minuman kesehatan,” ungkap Argo.
Terlebih saat dijelaskan oleh sales MLM, bila kandungan air dalam minuman Oxxywell tersebut mempunyai kadar mineral An-organik rendah yang sudah ditambahkan Oxygen 28 ppm dan telah mengalami proses aktivasi dengan pengaruh medan elektromagnetik yang aman bagi tubuh manusia.
“Atas hal itu, saya tertarik membelinya. Tapi belakangan saya menemukan ada hal yang tidak beres pada Oxxywell, menyusul beberapa waktu lalu mencuat beredarnya air mineral Myoxy yang mengandung karbon hitam yang membahayakan tubuh manusia, terutama ginjal,” katanya.
Keragu-raguan tersebut memuncak atas informasi seorang teman di Jakarta yang menginformasikan bila produk MLM tersebut diduga bermasalah. Di antaranya izin MD yang memuat nama instansi BPOM dan label halal dari MUI itu diduga palsu. “Karena penasaran, kami sempat melakukan browsing di internet. Bahkan beberapa informasi menyabutkan perusahaan ini bermasalah. Kami sebagai masyarakat tentu merasa khawatir jika minuman yang saya konsumsi ternyata ilegal. Jika memang benar izin tersebut palsu, tentu saja ini membahayakan bagi masyarakat secara luas. Lalu siapa yang bertanggungjawab?” katanya didampingi rekan-rekannya.
Berdasarkan yang tercantum di kemasan botol kotak panjang itu, Oxxywell berada di bawah menajemen perusahaan PT Hanita Artha Nusantara yang beralamat di Solo.
Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Kota Semarang, Ngargono mengatakan pihak menerima adauan sejumlah konsumen tersebut. “Namun terpaksa kami pending, sebab ada persyaratan penting yang belum dilengkapi, yakni bukti pembelian produk tersebut. Kami membutuhkan tanda terima terkait pembelian produk ini di mana, siapa, dan kapan. Sehingga baru bisa kami tindaklanjuti,” kata Ngargono.
Ngargono menandaskan, Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen tidak mau terjebak pada persaingan bisnis. Sehingga dibutuhkan data yang lengkap dan valid. “Kami terus terang berhati-hati dalam menindak-lanjuti kasus semacam ini tanpa terkecuali. Jika nantinya ditemukan indikasi adanya persaingan bisnis, maka ya maaf saja, kami tidak bisa menindaklanjuti kasus tersebut,” ungkapnya.
Lanjut Ngargono, LP2K selalu melakukan proses penanangan secara tertulis. Dalam kasus ini, surat itu akan ditembuskan ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pusat Jakarta . Hal itu untuk mengetahui apakah BPOM menerbitkan atau tidak. Apakah mereka mempunyai nomor sertifikasi halal atau tidak. “Kami juga akan melayangkan ke dua instansi, yakni kementrian perdagangan dan badan perlindungan konsumen nasional,” tandasnya.
Jika indikasi tersebut benar, maka pemilik perusahaan air minum tersebut bisa dituntut. Sebab dokumen yang dicantumkan pada produknya ditengarai palsu. Produk ini mencantumkan BPOM RI MD 2541 2200 2055 dan SNI 01-3553-2006. “Sebaiknya, pemerintah, dalam hal ini BPOM harus menghentikan dan menarik peredaran produk air mineral Oxxywell hingga diketahui nomor MD yang resmi," tandasnnya.(abm)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
OXYcjdw gimana..? sama nggak..?
BalasHapus