Tak Terima Divonis 5 Tahun, Warga Demak Mengadu ke DPRD


SEMARANG- Kasdi, warga Dusun Babadan, Kelurahan Sayung RT 05/RW 05 Sayung, Demak bersama istri mengadu di Gedung DPRD Jateng. Ia tak terima dan merasa menjadi korban ketidakadilan hukum atas vonis 5 tahun yang dijatuhkan kepada anaknya Sarmidi (27) atas kasus narkoba.

Sebelumnya, Sarmidi ditangkap tim Polrestabes Semarang, atas kasus narkoba. Kasdi merasa anaknya hanya menjadi korban rekayasa penangkapan dan fitnah. Namun sekarang menanggung hukuman yang dianggap berat dan tidak adil.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Elan Subilan menanggapi, setiap kasus yang ditangani kepolisian telah melewati proses pemberkasan yang cukup panjang.
Sebelum akhirnya sampai ke tingkat penelitian jaksa dan persidangan hakim, hingga akhirnya vonis.

"Sebelum proses persidangan, ada istilah P21 (dinyatakan lengkap) oleh jaksa peneliti. Jika berkas sudah P21, tugas polisi sudah selesai. Apalagi ini sudah divonis 5 tahun," ungkap Elan.

Ditanya mengenai rekayasa penangkapan, Elan mengatakan, justru polisi perlu melakukan rekayasa penangkapan untuk kasus narkoba. "Misal saja pura-pura membeli, pura-pura jadi teman dan sebagainya. Kalau tidak ada rekayasa tidak mungkin bisa mengungkap kasus narkoba," kata Kapolrestabes.

“Apa ada pelaku mau menyerahkan narkoba ke polisi. Ini pak, saya serahkan narkoba saya. Jelas, itu tidak ada. Makanya dibutuhkan rekayasa, teknik untuk bisa menemukan barang bukti,” ujarnya.

Kapolrestabes menegaskan, silahkan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban ketidakadilan hukum, melakukan upaya tuntutan. Jika memang ditemukan kesalahan prosedur. Pihaknya akan siap menghadapinya.

“Siapa saja punya hak untuk menuntut, silahkan menempuh tuntutan. Yang jelas, saya yakin anak buah saya tidak ada yang salah prosedur," katanya.

Namun, menurut Elan, hukuman 5 tahun untuk kasus narkotika itu sudah tergolong Bandar. “Hukuman pemakai, kurir dan bandar itu berbeda. Orang yang kedapatan membawa dua linting ganja divonis 3 bulan, 5 bulan. Lha ini 5 tahun, kalau 5 tahun itu sudah masuk kategori Bandar,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Kasdi, warga Dusun Babadan Kelurahan Sayung RT 5 RW 5 Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak bersama istri dan anaknya mengadu di depan Kantor DPRD Jateng. Mereka datang ke kantor dewan tersebut untuk minta bantuan hukum karena anaknya difitnah sebagai kurir narkoba sehingga harus dihukum 5 tahun penjara.

“Saya ke sini (DPRD Jateng), ingin mencari keadilan dan sekaligus bantuan. Anak saya divonis 5 tahun. Anak saya difitnah sebagai kurir ganja. Saya mau banding, tapi sudah tidak punya biaya,” kata Kasdi dengan menahan emosi.

Kasdi mengakui, telah menjual rumah yang ia tinggali seharga Rp 9 juta. Sebanyak Rp 5 juta di antaraya ludes untuk membayar pengacara. (G-15)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar