SEMARANG- Dinas Perhubungan dan Komunikasi (Dishubkominfo) Provinsi Jateng dan Satlantas Polrestabes Semarang menggelar operasi "Aksi Keselamatan Jalan" di Jalan Pandanaran.
Pantauan di lapangan, sedikitnya puluhan angkot (angkutan kota) di Semarang terjaring razia. Sejumlah angkot tersebut diketahui sudah dalam kondisi tidak layak jalan.
Ditengarai, di Kota Semarang masih banyak mobil angkot yang tak layak jalan dipaksa untuk beroperasi. Sehingga kondisi tersebut membahayakan keselamatan penumpang.
Terbukti, hanya dalam satu jam, petugas berhasil menjaring sedikitnya 25 mobil angkot yang kondisinya tidak sesuai standar layak jalan. Dua di antaranya langsung ditilang, karena kondisinya cukup buruk. "Setelah dilakukan pemeriksaan, 2 mobil tersebut diketahui tidak pernah dilakukan uji kir," ujar Kepala Unit Perhubungan Wilayah Semarang Dishubkominfo Jateng, Imam Santosa, Senin (16/7).
Imam menjelaskan bahwa kegiatan operasi tersebut merupakan program "Aksi Keselamatan Jalan". Operasi tersebut mempunyai sasaran angkutan umum di Kota Semarang. "Di antaranya operasi pengecekan kondisi armada, termasuk pemeriksaan uji kir. Jika diketahui tidak layak jalan, maka hal tersebut sebuah pelanggaran dan sangat membahayakan keselamatan penumpang," ungkapnya.
Rata-rata, kondisi angkot di Semarang secara fisik terlihat buruk. Maka petugas langsung menghentikan untuk dilakukan pemeriksaan.
Di antaranya pemeriksaan lampu sign, setir, ban dan kaca gelap yang melebihi intensitas 40 persen. "Angka pelanggaran cukup tinggi. Perbandingannya, setiap memeriksa 10 mobil, terdapat 3 mobil di antara diketahui tidak layak," kata Imam.
Para pemilik angkutan kota banyak yang mengabaikan uji kir. Padahal hal tersebut merupakan upaya untuk mengurangi angka terjadinya kecelakaan. Hal tersebut sangat penting, sehingga wajib dilaksanakan oleh setiap angkutan umum. "Jelas, hal tersebut dilakukan agar keselamatan penumpang terjamin," tambahnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Jaladri menambahkan, pihaknya menekankan operasi tersebut juga sebagai penertiban sopir-sopir yang diketahui melanggar rambu-rambu lalu lintas. "Masih banyak sopir yang tidak menataati rambu-rambu lalu lintas. Misal, mereka kerapkali diketahui menaikkan dan menurunkan penumpang di tempat terlarang. Padahal, hal tersebut merupakan penyebab terjadinya kemacetan lalu lintas," kata Jaladri yang mengaku telah menyosialisasikan penertiban sejak awal Juni lalu.
Ternyata banyak ditemui para sopir mengaku tak mengetahui bila mobil yang ia kendarai tidak dilakukan uji kir. "Saya tidak tahu kalau ternyata tidak pernah diuji kir. Setahu saya, itu urusan pemilik angkot. Tugas saya hanya nyopir dan mengirimkan setoran," ujar salah seorang sopir angkot jurusan Karangayu-Penggaron, Hariyanto (40). (G-15)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar