Ketiganya masing-masing; Deddy Irawan (23), warga Bledak Kantil III No 21 RT 03/RW 06 Tlogosari, Semarang; Tri Wibowo Adi alias Cebleng (27) warga Jalan Bledak Kantil VI/8 RT 08/RW 06 Tlogosari Kulon, Semarang dan Rizki Magentha alias Gento (18) warga Jalan Kembang Jeruk X/02 RT 03/RW 08 Telogosari Kulon, Pedurungan Semarang.
Kasat Binmas Polrestabes Semarang AKBP I Nengah WD mengatakan, tiga pelaku pembacokan berhasil ditangkap setelah melewati proses pengejaran selama 2 minggu. "Kami masih memburu dua pelaku lain yakni TM dan SN," kata Nengah didampingi Wakapolsek Gayamsari AKP Dedi Kurniawan saat gelar perkara, Rabu (25/7).
Kejadian pembacokan tersebut terjadi pada Sabtu (14/7). Sekitar pukul 04.00, Briptu Hardi bersama temannya istirahat di sebuah warung Jalan Barito, usai potroli. Korban didatangi lima orang preman dan meminta rokok. Melihat gelagat tidak baik, Korban tidak mau memberikan rokok dan memilih pergi untuk menghindari cek-cok.
Beberapa saat kemudian, Briptu Hardi dan temannya meninggalkan komplek Barito. Belum jauh melangkah, korban diteriaki "Bajingan Kowe" oleh salah seorang pelaku (Tomo). Mendengar kata-kata kotor tersebut, Briptu Hardi berbalik arah menunju ke komplotan pelaku.
"Saya tujuannya melakukan mengklarifikasi. Apa maksud kata-kata kasar itu," kata Briptu Hardi yang didatangkan dalam gelar perkara tersebut.
Namun, saat ditanyakan maksud teriakan tersebut, para pelaku justru mengelak dan terjadilah adu mulut.
Korban tidak menduga bila tersangka Deddy ternyata langsung mengeluarkan golok dan Tomo mengeluarkan martil. "Saya membacok sekali. Teman saya memukul sekali," ujar tersangka Deddy.
Tidak hanya itu, Hardi yang telah bersimbah darah, justru dikeroyok oleh kawanan preman tersebut. Namun, Hardi tetap melakukan perlawanan hingga akhirnya berhasil merebut senjata tajam yang dibawa pelaku, baru para preman tersebut kemudian kabur.
Celakanya, seorang pelaku justru membawa sepeda motor Vega hitam H 6896 RR milik Briptu Hardi yang diparkir tidak jauh dari lokasi kejadian. "Tomo yang bawa motor tersebut, kami tidak tahu sekarang di mana, karena usai kejadian, Tomo sudah menghilang," tambah Wibowo.
Deddy cs mengaku tidak mengetahui bila korban adalah anggota polisi. "Kami sengaja membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga," dalih Wibowo.
Tiga tersangja dijerat pasal 365 KUHP Pencurian dengan kekerasan dan pasal 170 KUHP tentang pengroyokan dengan ancaman maksimla 9 tahun penjara. (G-15)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar