Memalak, Calon Sarjana Hukum Ditangkap
SEMARANG BARAT - Seorang mahasiswa semester akhir Fakultas Hukum salah satu Universitas Swasta di Semarang ditangkap karena melakukan tindak pidana pemalakan dan perampasan onderdil motor di pantai Marina Semarang Barat.
Calon sarjana hukum tersebut bernama Mohammad Rendi Yusuf (22), warga Tawanganglik Lor, Tawang Mas, Semarang. Saat beraksi, dia ditemani dua temannya; Waidi (34), warga Tawang Mas serta Agus Supriyanto (25), warga Kampung Sadeng, Gunungpati.
Ketiga kawanan tersebut gelap mata saat kehabisan uang untuk menggelar pesta miras di pantai Marina. Kemudian mereka pun nekat melakukan pemalakan dan perampasan onderdil motor milik Reno Fernando (18). Saat itu, korban sedang nongkrong di bundaran Patung Rajawali Jalan Marina, Semarang Barat.
Bahkan para tersangka sempat menghajar korbannya saat hendak melakukan perlawanan. Berhasil membuat tak berdaya korban dan rekan-rekannya, para tersangka kabur dan menggondol sebuah karburator motor serta sound system milik korban. Akibatnya, korban menderita kerugian senilai Rp 2,8 juta. Selain itu korban juga menderita luka memar akibat.
Ketiga tersangka berhasil dibekuk satelah dilakukan penyelidikan oleh tim Reskrim Polsek Semarang Barat. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barangbukti motor Yamaha Jupiter Z H 3371 JF, Jupiter Z H 6206 MF, serta 1 sound system.
Kapolrestabes Kombes Elan Subilan mengatakan, kawanan pelaku kian nekat melakukan aksi kejahatan. Mereka mencari sasaran di tempat-tempat sepi. Seperti halnya di kawasan pantai Marina termasuk wilayah rawan kejahatan. “Tersangka menyambangi para korbannya, kemudian meminta paksa barang-barang berharga. Pelaku tergolong nekat, bila korban melawan, pelaku tak segan-segan mengeroyok korbannya,” katanya saat gelar perkasa di Mapolsek Semarang Barat, Selasa (10/7).
Aksi pemalakan dan perampasan tersebut dilakukan tersangka pada 28 Juni dini hari lalu. Korban sedang nongkrong sambil mendengarkan musik bersama teman-temannya. “Tiga tersangka mendatangi dan melakukan pemalakan, dan pengeroyokan. Motor korban dirusak, sound system dan karbulator milik korban dibawa kabur. Para tersangka diketahui dalam kondisi mabuk,” kata Elan didampingi Kapolsek Semarang Barat Kompol Dony Suharjo.
Setelah diselidiki, para tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing.
Tersangka Rendi mengakui, saat melakukan perampasan tersebut ia sedang dalam kondisi mabuk miras. “Rencananya, uang hasil pencurian akan digunakan untuk membeli minuman keras dan bersenang-senang,” kata mahasiswa yang hampir lulus itu. Tersangka dijerat pasal 365 KUHP. (G-15)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar