GAYAMSARI- Satpol PP dinilai lambat menindak karaoke liar di kawasan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT). Hal itu membuat tim Reskrim Polsek Gayamsari melalukan tindakan pencegahan.
Sedikitnya 9 karaoke liar yang beroperasi di kawasan lapangan MAJT disegel. Hal tersebut menindaklanjuti keluhan masyarakat atas membandelnya sejumlah pengusaha karaoke liar yang masih membandel.
Mereka masih beroperasi, meski menjelang bulan Ramadan. Hingga saat ini, warga di sekitar lokasi kejadian seperti telah putus asa melihat sikap Pemerintah Kota Semarang. Terutama Satpol PP yang dinilai berwenang menindak, justru tutup mata dan tak tanggap terhadap keberadaan karaoke liar di kawasan tersebut.
Puluhan anggota Polsek Gayamsari menggeruduk ke lokasi kejadian. Polisi langsung melakukan penggeledahan dan tak lama kemudian memasangi police line di sepanjang deretan bangungan berbentuk kios-kios yang dijadikan bisnis karaoke liar di kawasan lapangan MAJT.
Tampak sejumlah pengelola karaoke liar dibantu sejumlah pekerja berkemas-kemas mengangkat sejumlah perangkat hiburan malam dengan menggunakan mobil pick up. Di antaranya sound system, DVD Player, monitor, genset dan lain-lain.
Tidak ada perlawanan seperti yang terjadi saat razia pada Jum'at (8/6) lalu. Polisi membiarkan para pengelola karaoke liar mengemasi barang-barang tersebut. Operasi tersebut memang telah ada pemberitahuan sebelumnya. Setelah usai mengemasi barang-barang, polisi langsung memberi police line di sepanjang deretan bangunan liar yang berjumlah 9 kios itu.
Wakapolsek Gayamsari AKP Dedy Kurniawan mengatakan, penyegelan tersebut merupakan tindaklanjut atas reaksi warga sekitar yang mengharapkan keberadaan karaoke liar di kawasan tersebut dibongkar.
"Sebab, keberadaan karaoke liar di sini sudah sangat meresahkan masyarakat. Aktivitas malam di tempat ini menjadi akar mulanya tindakan kejahatan di wilayah hukum Gayamsari. Jadi kami langsung menghentikan aktivitas karaoke liar di kawasan lapangan MAJT," katanya, Senin (16/7).
Namun demikian, pembongkaran karaoke liar tersebut adalah wewenang Pemerintah Kota Semarang, dalam hal ini Satpol PP. "Penyegelan ini berlangsung sampai ada keputusan dari Pemerintah Kota. Untuk langkah berikutnya, kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait," terangnya.
Menurut Dedy, fokus razia kali ini adalah menghentikan aktivitas karaoke liar. Itu yang tidak bisa ditunda. Terlebih menjelang bulan suci Ramadan. "Tentu saja sangat menggangu masyarakat yang menunaikan ibadah di bulan Ramadan," terangnya didampingi Kanit Reskrim AKP Suharto.
Salah satu pengelola karaoke liar, Dewi (40) mengaku kehilangan pekerjaan sehinga dipastikan kehilangan mata pencaharian. Bukan hanya dia, ada puluhan pekerja terpaksa dirumahkan tanpa pesangon.
Dewi sendiri mengelola sebanyak 6 room karaoke. Ia mempekerjakan sebanyak 20 pemandu karaoke (PK) secara free land dan 6 operator. "Belum tahu besuk kerja apa. Terpaksa ya prei dulu," ujar ibu tiga anak itu. (G-15)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar