Astaga, Pria bertato Curi Celengan
TEMBALANG- Ulah pencuri bernama Agus Suryanto alias Ateng (29), warga Jalan Sendangguwo, Tembalang ini rupanya tak sepadan dengan penampilannya yang garang penuh tato. Tampangnya tampak segan, jika di film-film seperti sosok perampok bank ataupun pembunuh bayaran. Tapi kali ini ia mencuri celengan berisi uang recehan. Astaga.
Agus mengaku sedang benar-benar mentok melihat lama kantongnya kosong. Penghasilan dari pekerjaannya mengamen sepi. Pendapatan berhenti, padahal kebutuhan sehari-hari terus menanti. Akhirnya ia jalan-jalan mencari ide. Sayang sekali, idenya mencuri. “Saya mau beli rokok tidak punya uang,” kata Ateng saat gelar perkara di Mapolsek Tembalang, Senin (9/7).
Tak tanggung-tanggung, dalam hari yang sama, pada 22 Juni lalu, Agus menyatroni dua rumah sekaligus. Masing-masing rumah Andang Mulyawan (48), serta Legiatun Al Tuginem (58), di Jalan Karanggawang Barat, Tandang, Tembalang. Dari masing-masing rumah tersebut, pria bertato itu mendapat dua celengan berisi uang Rp 155 ribu.
Celakanya, meski Ateng berhasil membawa kabur dua buah celengan. Namun tanpa ia ketahui bila ternyata ada saksi yang mengetahui dan mengenali ciri-cirinya. Kesaksian itu yang akhirnya membuat kepolisian mampu membekuk tersangka saat
nyantai di rumahnya. Tentu saja ia tak berkutik atau pun mengelak, sebab ia dipergoki sedang memecah celengan dan menghitung recehan.
“Saya memang sedang kepepet kebutuhan. Saat itu mendapati rumah korban tidak terkunci. Saya lihat kondisinya sedang sepi. Maka saya pun langsung masuk di ruang tamu. Tepatnya di atas lemari, terlihat sebuh celengan terbuat dari kaleng, lalu buru-buru saya ambil dan saya bawa kabur saja,” ujar Ateng.
Pun demikian, pada hari yang sama, Ateng merasa satu celengan belum cukup dibuat foya-foya. Setelah menyatroni rumah Andang dan berhasil menggondol satu celengan, ia berikutnya kembali beraksi di rumah Legiatun.
Setelah celingak-celinguk, Ateng rupanya tak menemukan barang-barang berharga yang bisa diuangkan. Adanya hanya sound system dan lagi-lagi ia mendapati celengan yang akhirnya diembat juga. “Saya bingung, tidak ada yang lain. Pikir saya lumayan bisa buat tambah-tambah. Sound system itu akhirnya saya ambil,” kata residivis itu.
Kapolsek Tembalang, Kompol Purwanto mengatakan, para korban adalah tetangga tersangka. Jaraknya rumah tersangka dengan para korban hanya sekitar 500 meter. “Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (G-15)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar