Rektor Unissula Diperiksa 2 Jam
SEMARANG- Rektor Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang Profesor Laode M. Kamaluddin memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Polrestabes, Selasa (5/6), siang. Dia diperiksa secara tertutup terkait pengusutan kasus dugaan manipulasi nilai raport yang terjadi di lingkungan Fakultas Kedokteran Unissula.
Sekira pukul 10.00, Laode tiba di Markas Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, didampingi Dekan Fakultas Hukum Mustaghfirin dan Wakil Dekan I Jawade Hafidz, Laode kemudian masuk ke ruang Kepala Unit Penyidikan III AKP Bejo Sutaryono untuk menjalani pemeriksaan.
Selama dua jam kemudian, pria yang mengenakan kemeja lengan panjang putih dan celana panjang hitam terlihat keluar dan disambut puluhan wartawan di depan ruang penyidikan.
"Saya memenuhi panggilan pemeriksaan kepolisian sesuai dengan janji saya. Sehingga dengan demikian tidak ada lagi pemberitaan media yang menyebut saya mangkir dan tidak kooperatif," demikian ujar Laode membuka pembicaraan di hadapan puluhan media sembari tersenyum.
Pihaknya menjelaskan, terkait kasus manipulasi nilai raport yang belakang mencuat tersebut telah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang. "Kami berharap, proses hukum berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," katanya.
Mengenai apa isi pemeriksaan tersebut? Laode mengatakan, pemeriksaan kepolisian hanya menguraikan seputar tanggungjawab dia yang berkapasitas sebagai Rektor Unissula. Menjawab pertanyaan wartawan, apakah ada pemeriksaan lanjutan? Ia menjawab tidak mengetahui. "Tadi penyidik tidak menyebutkan," katanya sembari buru-buru memasuki mobil pribadinya Toyota Kijang Innova H 9398 AA.
Sebagaimana diberitakan, kasus ini mencuat setelah Dekan Fakultas Kedokteran Unissula Taufiqurrachman melaporkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang terkait adanya manipulasi sejumlah mahasiswa kedokteran. Terlapornya Dwi Hartono alias Ferry sendiri telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, sejak Kamis (24/5).
Kasus ini sempat mendapat reaksi keras dari pihak yang tidak menginginkan dipublikasikan dan akan diselesaikan secara intern. Sehingga pelapor sempat mencabut laporan di pihak kepolisian. Namun kepolisian tetap menindaklanjuti kasus tersebut dan menolak pencabutan laporan. Kasus ini dinilai oleh pihak kepolisian bukan delik aduan, melainkan pidana murni. Sehingga tidak bisa dicabut. (abm)
]