Blogger Widgets

Penonton Trek-trekan Disabet Sangkur

Diposting Unknown jam 12.05


Dua orang perampok yang menyatroni seorang remaja sedang menonton trek-trekan di kawasan marina atau di depan Kampung Laut, ditangkap tim Reskrim Kepolisian Sektor Semarang Barat, kemarin.



Kawanan ini tak segan-segan menyabetkan sangkur terhadap korbannya. Dua ponsel dan uang Rp 83 ribu milik korban pun dibawa kabur dua pelaku. Atas kejahatan itu, korban, Jodi Pradipta (17), warga Jalan Singosari IV No 10 Pleburan, mengalami luka robek di paha bagian kiri.

Dua tersangka masing-masing, Dony Cipto Daeng Kahar (31), warga Jalan Ringin Sari RT 01/RW 09 Kelurahan Purwoyoso Kecamatan Ngaliyan dan Wisnu Sodikin alias Bogel (22), warga Jalan Tawangaglik RT 02/RW 05 Kelurahan Tawangmas Kelurahan Semarang Barat.

Perampokan tersebut bermula saat korban sedang nongkrong bersama 7 temannya sambil menonton trek-trekan di depan Kampung Laut Kawasan Marina. Sekitar pukul 23.00, korban disambangi dua pelaku dengan mengendarai kendaraan Yamaha Byson. Dony menunggu di sepeda motor, sementara Wisnu menghampiri korban.

"Saya menodongkan sangkur ke arah paha kanan korban, kemudian meminta uang dan HP korban secara paksa," kata Wisnu saat gelar perkara di Mapolsek Semarang Barat, kemarin.

Melihatnya nyawanya terancam, korban tak bisa berbuat apa-apa, kemudian menyerahkan dua HP dan uang Rp 83 ribu. Wisnu kemudian memukul korban, mengancam dan menyabetkan sangkur ke paha kiri korban.

"Saya sedang mabuk, sehingga spontan saja langsung menyabet sekali ke arah paha kiri," kata pria lajang yang biasanya bekerja sebagai pembantu bengkel di daerah Kalipancur itu.

Berhasil merampas, kedua kemudian kabur menggondol dua ponsel dan uang. Namun sayangnya, dua ponsel hasil curian yakni HP merk Motorola dan Esia belum sempat dijual, mereka keburu diringkus polisi. Dikatakan Wisnu, uang sebesar Rp 83 ribu dibagi dua. "Saya hanya mendapat Rp 30 ribu. Sedangkan Dony sebesar Rp 50 ribu, yang Rp 3 ribu kami buat beli rokok," katanya.

Sementara tersangka Dony mengaku ide perampasan adalah kesepakatan antara keduanya saat melakukan pesta miras di tempat nongkrong dekat rumahnya.

Kapolsek Semarang Barat, Kompol Dony Suhardjo mengatakan, penangkapan pelaku berkat pengembangan penyelidikan atas laporan korban. Dua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing.

Barang bukti, yakni dua buah Handphone merk Motorola, satu buah Handphone merk Esia, dan sebuah senjata tajam berjenis sangkur, diamankan. "Tersangka terjerat pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," tandas Kapolsek didampingi Kasubag Humas Polrestabes AKP Napitupulu. (abm)

 

Korupsi


Siapa lagi? »

Peristiwa


Arsip Peristiwa »

Berita


Arsip Berita »

Modus


Arsip Modus »

Jeng-jeng


Arsip Jeng-jeng »

Kasus


Arsip Kasus »

Horor Kota


Arsip Horor Kota »

Kriminal


Arsip Kriminal »

Tradisi Budaya


Selanjutnya »

Politik Itu Kejam


Simak Selanjutnya? »

Komunitas Pembaca


*) Tulis peristiwa di sekitar Anda, kirimkan ke email redaksi kami: singautara79@gmail.com

Citizen Journalism


Siapa lagi yang nulis? »

Wong Kene


Arsip Wong Kene »