Merebaknya Karaoke Liar, Satpol PP Dinilai Melempem
SEMARANG- Kian merebaknya karaoke liar di Kota Semarang, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dinilai melempem. Sebut saja karaoke liar yang menjamur di Kawasan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT).
Aparat Polsek Gayamsari telah berusaha melakukan penertiban, namun hal itu tidak sepenuhnya mendapat dukungan atau tindak lanjut oleh Sat Pol PP. Padahal kawasan itu semakin mengganggu dan meresahkan masyarakat sekitar. Berembus lokasi tersebut
“dibisniskan” dan mendapat restu dari oknum pejabat Pemkot Kota Semarang. Sehingga keberadaannya karaoke liar di tempat tersebut sulit dirobohkan, sebab mendapat perlindungan.
Bahkan polisi yang merazia tempat itu pun tak ayal mundur pelan-pelan atas keberanian para preman yang kian melawan aparat penegak hukum. Anehnya, Satpol PP yang memiliki kewenangan malah justru diam saja.
Padahal, pembongkaran tersebut telah diharapkan atau disetujui oleh masyarakat, kelurahan, kecamatan dan pengelola MAJT, selaku pemilik tanah. Semakin kuat bukti bahwa Satpol PP melempem.
“Kami telah berkali ulang melayangkan surat kepada Pemkot untuk membongkar tempat karaoke tersebut. Namun hingga sekarang tidak ada respon dan tindak lanjut,” ujar Kepala Kelurahan Sambirejo, Masrohan Rustam, kemarin.
Dikatakannya, memang, dulu pernah hendak dilakukan pembongkaran, namun tidak tahu mengapa akhirnya gagal. “Sempat dijelaskan oleh petugas Satpol PP, bahwa mereka (pengusaha karaoke liar-red) meminta waktu untuk membongkar sendiri. Tapi pada kenyataannya, sampai saat ini mereka masih beroperasi," kata lurah.
Lurah Sambirejo memastikan, keberadaan karaoke liar tersebut tidak ada izin. Jika pun ada izin, tetap tidak mungkin berdiri bebas di tempat itu. Pasalnya, tanah yang ditempati adalah milik orang lain. “Selain itu, warga sekitar mendesak pihak
kelurahan dan kecamatan untuk segera membongkar karaoke liar tersebut,” katanya.
Pak Lurah mengaku, sebagai pelayan masyarakat, pihaknya berkewajiban menyampaikan hal ini ke Pemkot Kota Semarang. “Saya sendiri sangat antusias terhadap langkah yang dilakukan oleh Polsek Gayamsari terkait penertiban karaoke liar itu. Kami mendesak agar Satpol PP Kota Semarang bisa segera memenuhi keinginan warga Sambirejo,” tandasnya.
Kekecewaan senada juga diungkapkan Ketua RT 01/RW 01 Cebolok Sambirejo Semarang Ipnu Serfin. Menurutnya, keinginan warga tidak bisa ditawar lagi. “Saya atas nama warga, sudah melayangkan surat kepada kelurahan, kecamatan, Satpol dan MAJT cepat dilakukan pembongkaran,” timpal Serfin. (abm)