Mengeruk Tanah Tanpa Izin, Beghu dan 16 Truk Diamankan
SEMARANG- 1 unit beghu dan 16 truk yang melakukan pengerukan dan pengambilan tanah di arel galian C di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, diamankan oleh tim Reserse Mobil Polda Jateng, kemarin.
Pengerukan dan pengambilan tanah di galian C tersebut dinilai ilegal atau tanpa izin. Sehingga Polda Jateng mengambil tindakan menyita perangkat berat tersebut dan memintai keterangan sejumlah pekerja. Selain itu, polisi juga tampak memberi garis polisi di areal pengambilan tana tersebut.
"Mereka diduga melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian," kata Kanit Resmob Polda Jateng AKP Yahya R Lihu, kemarin.
Hingga saat ini, tanah seluas 23 hektar tersebut milik PT Kekancan Mukti, selaku pengelola areal penambangan galian C. "16 pemilik dan pengemudi truk telah diamankan," kata Yahya.
Kepolisian terus mengembangkan pemeriksaan, mulai dari memeriksa surat-surat kendaraan, hingga izin pengambilan tanah. "Hingga saat ini, penyelidikan masih berlangsung. Jika nantinya, para pemilik dan pengemudi truk tersebut terbukti, maka proses hukum akan dilanjutkan," katanya.
Terpisah, Direktur PT Kekancan Mukti Semarang, Kris Ismono mengatakan, pihaknya mengaku telah lama mengingatkan kepada penanggung jawab penambangan bernama Solichin pada bulan Mei 2012 terkait dugaan pencurian itu. "Akan tetapi yang bersangkutan tidak mengaindahkan, bahkan pengerukan terus dilakukan," katanya.
Akhirnya, pihak PT Kekancan Mukti melaporkan aktivitas pengambilan tanah tersebut ke pihak yang berwajib pada tanggal 7 Juni 2012 lalu. "Saat itu penggalian padas dan tanah tetap berlangsung," katanya.
Atas pengambilan tanah tanpa izin tersebut, lanjut Kris Ismono, PT Kekancan Mukti mengalami kerugian hingga Rp 3 miliar. "Bahkan mereka telah mengambil hingga 50 persen dari luas tanah yang ada. Pengambilan tanah dilakukan sejak Mei lalu," tambahnya.
Sementara itu, salah seorang warga yang tinggal di sekitar penambangan, Heri Wahyu, mengaku bila aktivitas penambangan tersebut juga sangat menggangu warga sekitar. "Suaranya sangat berisik dan debunya sangat mengganggu warga. Terlebih aktivitas itu berlangsung setiap hari sejak mulai pukul 08.00 hingga 18.00," ujar pria yang tinggal di RT 5 RW 4 itu. (abm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar