Menganiaya, Oknum Brimob Belum Ditahan

Menganiaya, Oknum Brimob Belum Ditahan

SEMARANG- Briptu Tri Budi Santoso yang dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Jateng, belum ditahan. Anggota Brimob Pasadena Polda Jateng yang dilaporkan atas kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap Harno (43), warga Jalan Borobudur Barat RT 05/RW 13 Purwoyoso, Ngaliyan tersebut baru diperiksa secara intern, yakni di kesatuan Brimob Pasadena Polda Jateng.

Artinya, terlapor kasus penganiayaan ini masih "bebas" di kesatuannya. "Sudah diperiksa intern di kesatuannya, proses hukum selanjutnya akan diserahkan ke Provos Polda Jateng," kata Kasat Brimob Polda Jateng Kombes Pol Badrus, saat dikonfirmasi wartawan, kemarin.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Tri dipolisikan karena melakukan tindak penganiayaan terhadap Harno pada Kamis (31/5) sekira pukul 13.00 di rumahnya. Diduga, pemicu aksi brutal yang dilakukan anggota Brimob tersebut karena rasa cemburu terhadap Harno. Harno mengaku tidak mengetahui secara pasti penyebab kemarahan Briptu Tri Budi.

Akan tetapi dilihat dari indikasi yang ada, diduga dia menaruh hati seorang wanita bernama Lukita (40), seorang janda dua anak. Sehingga Briptu Tri marah besar, saat Harno sendiri juga dekat dengan Lukita. "Saya memang dekat dengan Lukita. Tapi bukan karena ada hubungan apa-apa (cinta-red), melainkan sebatas rekan bisnis rental mobil," ungkap Harno. (abm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar