Mau Diadili di Mana, Soemarmo Manut
SEMARANG- Perdebatan soal tempat pengadilan kasus dugaan suap yang menyeret Wali Kota Semarang Soemarmo, terus berembus. Orang nomor satu di Kota Semarang ini pun mengaku manut. Mau disidang di mana pun (di Jakarta atau di Semarang), ia menyatakan siap.
“Demi menghormati proses hukum, saya siap menjalankan sidang di mana pun,” ujar Soemarmo dalam pesan singkat yang disampaikan orang dekat Soemarmo kepada Lawangsewu Post, kemarin.
Sebelumnya, pro kontra pemilihan lokasi sidang sempat menjadi perdebatan. Di antaranya ada yang menilai, agenda persidangan di Jakarta dinilai mempunyai tendensi lain dan tidak sesuai dengan prosedur terkait lokasi kejadian. Namun jika digelar di Semarang, juga dimungkinkan terjadinya interversi hukum dengan alasan Soemarmo merupakan orang yang banyak uang. Selain itu, di Semarang dimungkinkan atau rentan terjadinya kerusuhan saat sidang.
Sebagaimana praktisi hukum Dani Sriyanto menolak agenda sidang Soemarmo dilakukan di Jakarta. Bahkan menurutnya, jika tetap digelar di Jakarta, hal itu merupakan penghinaan kepada warga dan aparat penegak hukum di Kota Semarang.
"Pemindahan persidangan ke Jakarta sama saja penghinaan. Sebab Kota Semarang ini dianggap rawan kerusuhan," ujarnya belum lama ini.
Sebab sesuai peraturan perundang-undangan, jelas disebutkan bahwa ada syarat suatu kasus dapat disidangkan di pengadilan lain. Yakni jika suatu daerah terjadi bencana besar, terjadi kerusuhan atau tidak adanya institusi pengadilan. Tiga hal tersebut, menurutnya adalah bias dengan Kota Semarang.
Menurut Dani, alasan pengusulan pemindahan tempat persidangan dari Pengadilan Tipikor Semarang ke Pengadilan Tipikor Jakarta lebih kepada ketidakpercayaan institusi Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) terhadap aparat penegak hukum daerah, yakni Pengadilan Tipikor Daerah maupun hakim-hakimnya.
Sebelumnya, aparat Polda Jateng dan Polrestabes Semarang juga mempersoalkan pemindahan sidang Soemarmo di Jakarta jika alasannya Semarang tidak aman. Pasalnya, Polda maupun Polrestabes siap mengamankan sidang sekecil apapun. “Sidang kasus kecil aja kita amankan kok, apalagi sidang kasus yang melibatkan pejabat,” ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Elan Subilan.
Berbeda, Koordinator Divisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng, Eko Haryanto mengatakan proses peradilan kasus dugaan suap APBD Semarang tersebut sebaiknya dilaksanakan di Jakarta. Hal tersebut dimaksudkan agar proses hukum berjalan steril.
Menurut Eko, kondisi pengadilan di Semarang tidak kondusif. Indikasinya, belakangan sedikitnya ada 4-5 terdakwa kasus korupsi dibebaskan di Pengadilan Tipikor Semarang. "Soemarmo sendiri adalah orang yang berpengaruh di Kota Semarang. Terbukti, dalam kasus ini ia melibatkan banyak orang. Dikhawatirkan, Soemarmo bisa saja mengerahkan uang. Maka efektifnya ya di Jakarta," katanya.
"Jika dilaksanakan di Semarang, mudah terjadi intervensi. Bahkan bisa-bisa divonis bebas," cetusnya saat dimintai tanggapan melalui telepon. (abm)