Mantan Manajer Teknik PSIS Tersangka
SEMARANG- Ternyata tim penyidik Polrestabes Semarang telah menetapkan Mantan Manajer Teknik Persatuan Sepakbola Indonesia Semarang (PSIS), Agung Setyo Nugroho menjadi tersangka atas kasus dugaan penggelapan dana tali asih pemain PSIS.
"Agung telah ditetapkan tersangka sejak akhir Mei lalu," ujar Kasat Reskrim Polrestabes AKBP Augustinus Berlianto Pangaribuan, kemarin.
Kasus ini mencuat setelah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang pada Maret lalu. Dalam laporan tersebut, Agung diduga melakukan penggelapan dana tali asih milik pemain. Ia dituduh tidak memberikan uang transferan Rp 10 juta ke para pemain PSIS.
"Kami sudah melewati proses panjang dalam penyelidikan dan penyidikan. Penetapan tersangka tersebut tentunya berdasarkan fakta yang ditemukan. Jika sudah cukup bukti, bila uang itu mandek di Agung, ya sudah," katanya.
Lebih lanjut Pangaribuan mengatakan, di antara bukti yang ditemukan adalah bukti transfer uang dari pelapor ke Agung. Uang tersebut dikirimkan ke Agung, selaku Manajer Teknik PSIS, untuk dijadikan dana tali asih pemain.
Saat ini, kasus dugaan penggelapan ini ditangani oleh Unit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang. Agung terjerat pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penggelapan.
Selain telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini, Agung juga diduga menjadi orang yang "tahu" kasus lain dalam kemelut manajemen PSIS, yakni kasus tanda tangan palsu di kuitansi terkait uang transport seleksi pemain PSIS.
Untuk kasus yang kedua ini ditangani oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polrestabes Semarang. Tercatat lima pemain PSIS yang melapor ke SPKT Polrestabes Semarang. Lima pemain PSIS tersebut, masing - masing; Hasan Basri Lohy, Romy Agustian, Engkus Kuswaha, Simon Kujiro dan Topan.
Proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung. Kepolisian belum mau menguraikan siapa yang bakal dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Korban Hasan mengaku dirugikan karena uang transportasi seleksi pemain, tidak diterimanya. Dia menjelaskan bila tanda tangan dalam kuitansi tersebut dipalsukan. Nominal uang transport tersebut bermacam-macam; antara Rp 750 ribu sampai Rp 8 juta. Uang transportasi seleksi itu seharusnya diberikan kepada pemain pada Oktober tahun lalu. Akan tetapi para pemain yang melapor tersebut mengaku tidak menerima.
"Untuk kasus ini, kami memanggil Agung berstatus sebagai saksi. Total saksi yang sudah kami periksa ada 14 orang. Secepatnya kami akan melakukan uji laboratorium guna mengetahui apakah tanda tangan yang tertera di kuitansi tersebut benar dipalsukan atau tidak, " pungkas Pangaribuan. (abm)