Korupsi Gaji Karyawan RPH Penggaron Diselidiki
SEMARANG- Kasus dugaan korupsi uang kas milik Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan Budidaya Hewan Potong (BHP) Penggaron, Semarang, diselidiki tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polrestabes.
Dalam kasus tersebut, mengakibatkan uang kas sejumlah Rp 437 juta milik RPU setempat, raib misterius. Padahal, uang tersebut sedianya dialokasikan untuk gaji para karyawan. "Kami telah memeriksa sebanyak 3 saksi, di antaranya Kepala Sekretariat, Kepala Staf Pengawas Intern (SPI) dan Direktur Utama Perusda RPH dan BHP Kota Semarang Sutrisno Jatmiko," kata Kasat Reskrim Polrestabes AKBP Augustinus Pangaribuan melalui Kanit Tipikor Polrestabes AKP Bejo Sutaryono, Rabu (20/6).
Meski demikian, kepolisian belum menetapkan siapa tersangka dalam kasus ini. Dikatakan Bejo, kasus ini mencuat dari informasi masyarakat beberapa minggu lalu, kemudian kepolisian menindaklanjuti informasi tersebut. "Kami masih melakukan pengembangan penyelidikan. Selain 3 saksi yang sudah diperiksa. Besuk (hari ini-red), kami memanggil Kepala Urusan Keuangan Perusda RPH dan BHP Penggaron, Astuti untuk diperiksa sebagai saksi," kata Bejo Sutaryono.
Pemeriksaan tersebut diperlukan guna menindaklanjuti keterangan-keterangan saksi sebelumnya. Bejo mengungkapkan, dalam penyelidikan kasus ini, penyidik Polrestabes juga bekerjasama dan melakukan konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Hal itu dilakukan untuk mengetahui apakah kasus ini termasuk tindak pidana korupsi atau penggelapan, hingga nantinya apakah ditemukan kerugian negara atau tidak. Sementara ini, hasilnya belum bisa kami sampaikan karena penyelidikan masih berlangsung," katanya.
Kepolisian mengembangkan melalui keterangan para saksi. Saksi Astuti sendiri merupakan saksi kunci, di mana ia berposisi sebagai bendahara keuangan. Ia disebut-sebut sebagai orang yang paling mengetahui kondisi keuangan di RPH setempat. "Kerugian uang sementara sebesar Rp 437 juta. Sedianya uang tersebut dialokasikan untuk gaji para karyawan," katanya. (abm)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar