Debitur Nakal Hantui Dealer dan Leasing
SEMARANG- Memindahtangankan kredit kendaraan bermotor, roda empat maupun roda dua, sepertinya menjadi modus yang kian marak dilakukan oleh debitur nakal. Sehingga hal tersebut menghantui sejumlah dealer dan leasing di Kota Semarang.
Seperti yang menimpa leasing BII Finance yang beralamat di Jalan Anjasmoro Raya No 41 A Semarang. Perwakilan perusahaan Aprianto Bey Putra (28), melaporkan dua nasabah perusahaan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes, Jum'at (22/6). Masing-masing Kholid Khan (58), seorang PNS yang tinggal di Perumahan Ketapang Indah D 2/75 A RT 05/RW 10 Sokaraja, Banyumas dan Abdul Basir (41), warga Sowan Lor RT 04/RW 01 Sowan Jepara.
Dijelaskan, pada tanggal 22 Maret 2010, Kholid membeli mobil Suzuki APV Arena GX tahun 2010 di BII Finance secara kredit. "Saat itu, uang muka pembelian sebesar Rp 38.284.000, dengan biaya angsuran Rp 2.886.000 per-bulan. Jangka waktunya selama 48 bulan," terangnya di hadapan petugas di Mapolrestabes, kemarin.
Mulanya, pembayaran berlangsung lancar. Namun sejak angsuran ke 24, pembayaran tersebut bermasalah. "Terlapor tidak membayar angsuran kreditnya itu, hingga sekarang," katanya.
Bahkan saat perwakilan perusahaan menyambangi ke rumah terlapor, mobil bernopol R 9056 ZA tersebut telah dipindahtangankan tanpa seizin perusahaan selaku korban. Tentu saja hal itu membuat pihak korban dirugikan. "Kami berusaha mencari penyelesaian, tapi terlapor terus menghindar. Sementara mobil entah di mana," katanya.
Masalah serupa juga dilakukan nasabah lain, Abdul Basir yang membeli secara kredit, mobil pick up Ford Ranger Single Cabin tahun 2011. "Ia membeli dengan uang muka Rp 31 juta, dengan angsuran Rp 4.091.000 per-bulan, selama 36 bulan," katanya.
Namun sejak angsuran ke 10, terlapor tidak membayarnya. Bahkan ia telah memindahtangankan mobil bernopol K 1871 RV tersebut kepada orang lain tanpa seizin pihak korban. "Hingga sekarang, angsurannya macet. Sementara mobil juga entah ke mana," katanya.
Sebelumnya, tim Reskrim Polsek Semarang Tengah berhasil mengungkap kasus Fidusia yang kemudian mengarah kepada tindak pidana penggelapan mobil di Kota Semarang. Polisi berhasil menangkap seorang pelaku bernama Antonius Pristiyanto Prasetyo (30) warga Jalan Merdeka III Blok C 11 RT 04/RW 04 Beiji Ungaran, Kabupaten Semarang. Hasilnya cukup mencengangkan, sebanyak 21 mobil digelapkan oleh tersangka. Hingga saat ini, kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 8 mobil.(abm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar