Dana Bansos APBD Jateng Berpotensi Amblas 65 Miliar

Dana Bansos APBD Jateng Berpotensi Amblas 65 Miliar

[Alamat Fiktif]

SEMARANG- Komite Penyelidikan dan Pengawasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah bekerjasama dengan Indonesian Corruption Watch (ICW), menemukan indikasi kuat atas dugaan penyelewengan dana Bansos dan Hibah APBD Jateng 2012. Di antaranya ditemukannya sejumlah penerima dana tersebut beralamat fiktif dan penerima ganda.

Atas penyelewengan tersebut, potensi korupsi dana Hibah dan Bansos APBD Jateng 2012 amblas mencapai Rp 65 miliar. “Angka tersebut tiga kali lebih besar dibanding tahun 2011 lalu,” terang Divisi Korupsi Politik ICW Apung Widadi, kemarin.

Menurut Apung, penerima dana Hibah dan Bansos tersebut merupakan organisasi yang tidak jelas keberadaannya alias fiktif. “Bahkan diperparah, satu tempat mendapatkan dana lebih dari satu kali,” ujar Apung di kantor KP2KKN Jawa Tengah di Jalan Lempong Sari Timur III/22 Semarang, kemarin.

Lebih lanjut dipaparkan, kebanyakan penerima merupakan organisasi yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Ormas. Namun alamat tidak lengkap, bahkan alamat tersebut dihuni oleh lebih dari satu LSM maupun Ormas. “Banyak penerima yang beralamat sama, tetapi memperoleh pencairan lebih dari satu kali. Bahkan yang sangat tidak logis adalah Persatuan Pecinta Olah Raga Jateng yang mendapatkan Rp 500 juta. Kenapa tidak ke organisasi olah raganya? Malah ke pecinta," kata Apung.

Koordinator Divisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum KP2KKN Eko Haryanto menambahkan, banyak lembaga penerima dana Hibah dan Bansos tersebut tidak jelas. Sehingga perlu dipertanyakan legalitasnya. “Kami telah melakukan penelusuran, ternyata alamat yang tertera sebagai alamat organisasi penerima dana Hibah itu, banyak yang fiktif,” ungkapnya.



Di antaranya adalah Semarang Integrity Institute (SII), beralamat di Jalan Krajan Irigasi Mangkang. Namun berdasarkan pantauan di lapangan, ternyata alamat tersebut tidak ada. Begitupun organisasi yang mengatasnamakan Center of Democracy and Law Studies Jateng, beralamat di Jalan Menoreh Raya 15. “Di alamat itu milik warga sipil,” katanya.

Sementara organisasi yang tidak jelas legalitasnya di antaranya Karang Taruna Provinsi Jateng Rp 800 juta, Sekretariat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) mendapatkan Rp 1.334.980, Kokam Banjar Rp 400 juta, Perhimpunan Masyarakat Madani (Permadani) mendapatkan Rp 100 juta, Lembaga Studi Pengembangan Masyarakat Pedesaan (Lespamp) memperoleh Rp 100 juta, Lembaga Kajian Ekonomi dan Lembaga Masyarakat Rp 70 juta, dan Forum Peduli Lansia Rp 100 juta. “Semua organisasi tersebut tidak memiliki alamat yang jelas,” ungkap Eko.

Eko melanjutkan, bahkan pihaknya menemukan beberapa alamat penerima Bansos yang ternyata hanya digunakan sebagai kos-kosan. Di antaranya Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi, beralamat di Jalan Peleburan. "Alamat itu ternyata hanya terlihat garasi rumah yang digunakan kos-kosan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, kucuran dana APBD Jateng 2012 berlabel Hibah dan Bansos itu mencapai Rp 3 triliun. Nominal itu menobatkan Jateng menjadi penerima dana Hibah dan Bansos terbesar di Indonesia. (gis)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar