Usai Akad Nikah, Ditangkap Polisi
SEMARANG- Tak terduga, bila hari bahagia menjadi detik-detik menegangkan, bahkan memalukan. Pasalnya, tepat usai menghelat acara akad nikah, Ardanio Abubakar Wicaksono alias Neo (22), warga Tawangaglik Lor RT 02/RW 06 Kelurahan Tawangmas, Semarang Barat ini terpaksa digelandang oleh tim Reskrim Polrestabes.
Tentu saja perhelatan akad nikah yang diselenggarakan di rumah mertua di Bawang Batang itu menghenyak para tamu undangan beserta kedua belah pihak keluarga mempelai. Mereka terbelalak mendengar Neo diburu polisi lantaran diduga terlibat dalam aksi brutalisme geng motor yang terjadi Hotel Dafam Jalan Imam Bonjol No 188 Semarang pada Minggu 22 April 2012 lalu. "Salah saya apa pak? Saya sedang melangsungkan pernikahan," ujarnya saat digelandang petugas, Kamis (3/5), sekitar pukul 08.00.
Atas dasar kemanusiaan, kepolisian memberikan kesempatan untuk tetap melangsungkan akah nikah tersebut. Penghulu yang sudah siap menuntun tersangka melafalkan ijab qabul pun diteruskan, sementara beberapa anggota polisi mengawal ketat atau berada di belakang mempelai pengantin. Namun demikian, hukum tetap berjalan. Usai acara itu, Neo pun dibekuk polisi. "Saya pamit kepada istri saya, Sinok, hanya dimintai keterangan di Polrestabes Semarang . Percayalah, saya tidak terlibat," kata Neo kepada istri tercintanya yang belum genap sejam itu.
Polisi sempat melakukan negosiasi terhadap pihak keluarga mempelai, apakah pernikahan tersebut diteruskan atau dibatalkan. Namun mengetahui apa yang sedang terjadi, pihak keluarga perempuan meminta pernikahan tersebut dibatalkan.
Di hadapan polisi, Neo tetap bersikukuh tidak terlibat dalam insiden pengeroyokan di Hotel Dafam itu. "Memang saat itu ada balapan kemudian terjadi kerusuhan. Akan tetapi saya hanya berdiri di trotoar menonton saja," elaknya.
Kendati demikian, kepolisian mengaku tidak asal tangkap. Ada proses penyelidikan dan pendalaman secara intensif. Baik dari temuan barang bukti, maupun keterangan dari sejumlah saksi. "Boleh saja tersangka mengelak, namun kami juga mempunyai barang bukti berupa CCTV," kata Kapolrestabes Kombes Elan Subilan dalam gelar perkara di Mapolrestabes, kemarin sore.
Tersangka Neo merupakan serangkaian dengan para tersangka lain yang telah ditangkap oleh tim Reskrim Semarang Tengah sebelumnya, yakni Fajar Kristanto (16), warga Jalan Banowati Tengah Gang III No 296 Semarang dan Danar (20), warga Jalan Banowati Tengah Gang I No 26 Semarang. Fajar Rizkiawan (20), Jalan Pandansari Semarang . "Motor hasil rampasan dibawa tersangka Fajar Kristanto, kemudian diserahkan kepada Neo. Mereka merupakan satu kelompok, hingga saat ditangkap, motor Vega tahun 2000 Nopol H-3046-QS milik korban Eka Candra Febriyanto, warga Sendang Mulyo tersebut juga di tangan Neo," tambah Elan.
Sehingga tidak ada alasan lain untuk mengelak, para tersangka akan berhadapan pasal berlapis, yakni pasal 365 KUHP, pasal 170, pasal 480 ataupun 406. "Mereka telah memenuhi unsur, ada barangbukti, ada korban," kata Elan. Sebagaimana diketahui sebelum insiden pengeroyokan, perampasan dan pengerusakan di Hotel Dafam, Minggu 22 April 2012 pukul 02.30, di Jalan Imam Bonjol Semarang terjadi aksi balap liar. Pada mulanya ada pertandingan balap liar antara kelompok Tawangsari dan Lempongsari dengan taruhan Rp 150 ribu. Karena salah satunya tidak membayar uang taruhan, maka terjadilah keributan. Motor salah satu lawan dirampas oleh kawanan tersangka. Bahkan sebelumnya terjadi pengeroyokan terhadap korban menggunakan senjata parang hingga menyebabkan luka-luka. (abm)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar